Ketua Majelis Hakim Arief Rachman menolak permohonan restitusi untuk tiga terdakwa oknum TNI AL dalam perkara tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45 Tol TangerangMerak, Banten.
Arief menilai ketiga terdakwa yaitu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, sudah tak mempunyai kemampuan finansial.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Bambang Apri dan Akbar Aidil dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Sementara itu, Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut serta diberhentikan dari TNI.
"Bahwa dalam perkara a quo para terdakwa telah dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sebagaimana tuntutan oditur militer," kata hakim Arief dalan persidangan Pengadilan Militer II08 Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025).
Dengan demikian, lanjutnya, pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial.
"Untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka berat," terangnya.
Ia lantas menyebut, para terdakwa sudah memberikan uang santunan untuk keluarga korban meninggal dan luka berat.
"Maka Majelis Hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Perma nomor 1 tahun 2022, yaitu restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindaksi dana atau pihak ketiga," imbuhnya.
Atas dasar itu, hakim tidak mengabulkan permohonan dari oditur militer.
"Bahwa atas permohonan restitusi yang diajukan oleh pemohon melalui auditor militer tersebut."
"Maka majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," tuturnya.
Anak Ilyas, Agam Muhammad Nasrudin mengatakan, dari awal pihaknya tak menargetkan restitusi tersebut dikabulkan.
Menurutnya, tujuannya mengajukan restitusi ialah untuk memberatkan hukuman para terdakwa.
Oleh sebab itu, jika ketiga terdakwa tak sanggup membayar, pihaknya sudah siap.
"Kami mengajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan kami pun dari awal tidak menargetkan akan terkabulah restitusi tersebut," ucap Agam setelah sidang, Selasa.
"Karena kami tahu keadaan terdakwa tidak akan sanggup untuk membayar restitusi tersebut, akan tetapi niat kami mengajukan restitusi adalah untuk memberatkan hukuman para terdakwa dalam perkara ini."
"Apabila para terdakwa tidak sanggup membayarnya kami sudah siap juga untuk para terdakwa tidak membayarnya karena tujuan kami pun dari awal untuk memberatkan para terdakwa," imbuhnya.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa, Kelasi Kepala KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, dengan Pasal penadahan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Sementara itu, untuk terdakwa Bambang dan Akbar, dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Ilyas Abdurrahman.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini, terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209.633.500, dan kepada korban Ramli sebesar Rp146.354.200.
Selanjutnya, terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.
Terakhir, terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147.133.500, dan kepada korban Ramli Rp73.177.100.