Brigadir Ade Kurniawan Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi, Polda Jateng Ungkap Bukti Kuat
Siti Nurjannah Wulandari March 26, 2025 01:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Dit Intelkam) Polda Jawa Tengah bernama Brigadir Ade Kurniawan (27) alias Brigadir AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap bayinya sendiri yang berusia 2 bulan, inisial AN.

Penetapan Brigadir AK sebagai tersangka ini setelah adanya gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada Selasa (25/3/2025).

"Kami sudah selesai gelar perkara hari ini. Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Selasa (25/3/2025).

Gelar perkara tersebut juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri, Divpropam Mabes Polri, Komnas Perempuan, dokter forensik, dan para penyidik.

“Kalau dari Mabes memantau lewat Zoom, gelar perkara dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Dwi Subagio,” jelas Artanto.

Berdasarkan gelar perkara, tindakan Brigadir AK dinyatakan memenuhi unsur pidana pembunuhan. Sejumlah bukti kuat pun telah dirangkai oleh penyidik polisi sebagai dasar penetapan tersangka.

"Penyidik bersama stakeholder terkait di antaranya dokter forensik telah yakin perbuatan Brigadir AK telah memenuhi unsur sehingga layak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Artanto.

Artanto menyebut keterangan dari DJP (24), ibu korban sekaligus kekasih Brigadir AK, menjadi bukti penting.

Bukti kuat juga meliputi hasil forensik, ekshumasi makam bayi, dan rekaman CCTV.

“Ya bukti-bukti itu menjadi satu rangkaian yang menguatkan penyidik tentang peristiwa tersebut,” terang Artanto.

Meski demikian, Artanto masih enggan mengungkapkan motif Brigadir AK tega membunuh anak kandungnya itu.

"Soal motif penyidik yang paham," ujar Artanto.

Adapun, Brigadir AK sendiri sudah diamankan dengan dilakukan tindakan penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak 11 Maret 2025.

“Setelah patsus 30 hari habis, dilanjutkan ditahan pidananya,” sebut Artanto.

Kini penyidik masih melengkapi pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kronologi

  • Peristiwa dugaan pembunuhan bermula saat Brigadir AK bersama kekasihnya, DJP (24), dan bayi usia 2 bulan hasil hubungan gelap mereka, AN, berada di dalam mobil di kawasan Pasar Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Minggu (2/3/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
  • DJP kemudian meminta Brigadir AK berhenti di pasar tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
  • Sebelum turun mobil, mereka sempat berfoto bersama. DJP lalu meninggalkan korban bersama  Brigadir AK di dalam mobil tersebut.
  • Selesai berbelanja di pasar, DJP kembali ke dalam mobil dan terkejut saat melihat korban sudah dalam kondisi bibir membiru dan tak sadarkan diri.
  • DJP yang panik lalu berusaha menepuk-nepuk anaknya itu untuk menyadarkannya tetapi tidak ada respon.
  • Keterangan dari tersangka Brigadir AK kepada DJP, korban sempat sempat muntah dan tersedak.
  • Brigadir AK juga mengaku sempat  mengangkat tubuh korban lalu menepuk-tepuk punggungnya dan setelah itu, anaknya tertidur.
  • Mereka berdua kemudian membawa korban ke RS Roemani untuk mendapatkan pertolongan.
  • Keesokan harinya pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00, korban dinyatakan meninggal dunia.
  • Berdasarkan keterangan DJP yang diperoleh dari para petugas medis di rumah sakit tersebut, menyatakan anaknya meninggal dunia karena gagal pernapasan.
  • Pada Senin malamnya, bayi AN  dibawa ke Kabupaten Purbalingga, Jateng untuk dimakamkan. Sebagai informasi, Purbalingga merupakan tempat asal Brigadir AK.
  • Setelah pemakaman korban AN, Brigadir AK menghilang tanpa kabar dan itu membuat DJP merasa.
  • DJP akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus kematian anaknya ke Polda Jateng dengan laporan bernomor LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jateng, Rabu (5/3/2025). Dia melaporkan Brigadir AK ditemani ibu kandungnya.
  • Menindaklanjuti laporan dari DJP, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi atau membongkar makam bayi AN di Purbalingga pada Jumat (7/3/2025).
  • Brigadir AK kemudian diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng, Senin, (10/3/2025). Sehari kemudian, dia ditahan untuk menjalani patsus.
  • Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pemeriksaaan terhadap Brigadir AK. Hasilnya, mereka menaikkan status kasus dugaan pembunuhan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (11/3/2025).

(Nina Yuniar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.