TIMESINDONESIA, MALANG – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang mengkritisi ketidakterlibatan mereka dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, menegaskan bahwa penyusunan dokumen perencanaan ini tidak mencerminkan prinsip partisipasi aktif pemuda sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
"Kami menyatakan sikap bahwa penyusunan RPJPD dan RPJMD 2025 tidak mencerminkan prinsip partisipasi aktif pemuda, sebagaimana diamanatkan regulasi," tegas Zulham dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).
Sikap ini disampaikan menyusul acara Forum Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Malang 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026 yang digelar di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Menurut Zulham, KNPI merupakan organisasi kepemudaan yang diakui dan dilindungi pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pemuda untuk berperan dalam pembangunan nasional.
Selain itu, Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah daerah harus melibatkan organisasi kepemudaan dalam setiap proses pembangunan daerah. Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) juga mengatur pelibatan unsur kepemudaan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
"KNPI bukan hanya organisasi kepemudaan, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan pemuda," tegas Zulham.
Karena itu, tidak dilibatkannya KNPI dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip partisipasi yang dijamin dalam berbagai regulasi.
Sebagai respons atas situasi ini, KNPI Kabupaten Malang meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengulang proses Musrenbang dan penyusunan RPJPD/RPJMD. Permintaan ini merujuk pada Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa Musrenbang dapat diulang jika pemangku kepentingan yang seharusnya dilibatkan tidak diikutsertakan.
"Kami meminta agar proses penyusunan RPJPD dan RPJMD diulang serta melibatkan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya," kata Zulham.
Zulham juga mengingatkan bahwa tidak dilibatkannya pemuda dalam proses perencanaan pembangunan dapat berdampak hukum. KNPI bahkan mempertimbangkan langkah hukum dan administratif terhadap Pemkab Malang.
Beberapa opsi yang akan ditempuh antara lain:
Mengajukan aduan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas dugaan pelanggaran prinsip partisipasi.
Menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dasar pelanggaran keterlibatan pemuda dalam penyusunan kebijakan publik.
Melaporkan ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi.
"Kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum jika tidak ada perbaikan. Ini bukan hanya soal KNPI, tapi soal hak partisipasi pemuda dalam pembangunan," tegas Zulham.
Sebagai solusi, KNPI Kabupaten Malang merekomendasikan agar Pemkab segera membuka ruang dialog dengan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya. Hal ini untuk memastikan bahwa penyusunan RPJPD dan RPJMD benar-benar mencerminkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Dengan langkah ini, KNPI berharap aspirasi pemuda bisa didengar dan diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah.(*)