TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pada rentang bulan Juni-Juli biasanya menjadi waktu pendaftaran dan pengumuman kelulusan calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus maka harus bersiap membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Bagi calon mahasiswa yang lulus dalam seleksi nasional masuk PTN melalui jalur SNBP dan SNBT biasanya tidak membayar IPI, sebab IPI dikenakan bagi mahasiswa melalui Jalur Seleksi Mandiri.
Pembayaran UKT dilakukan persemester. Biasanya dilakukan pada awal ketika akan memasuki semester baru. Sementara IPI merupakan biaya tambahan di luar UKT. IPI biasanya dibayarkan sekali saat pertama kali mahasiswa diterima di PTN dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Setiap besaran biaya IPI ditentukan oleh kampus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbudristek pada pasal 27 ayat 1 bab V dalam aturan tersebut disebutkan IPI dapat dikenakan pada mahasiswa program diploma dan sarjana yang:
1. Diterima melalui seleksi mandiri oleh PTN sesuai ketentuan perundang-undangan;
2. Diterima melalui jalur kelas internasional;
3. Diterima melalui jalur kerja sama;
4. Rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi; atau
5. Berkewarganegaraan asing.
Sementara itu sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 pasal 30, mahasiswa dapat mengajukan keringanan IPI kepada pemimpin PTN. Keringanan dapat berupa:
1. Pembebasan dari pengenaan biaya IPI;
2. Pengurangan IPI dan/atau;
3. Pembayaran IPI secara angsuran.
Keringanan IPI dapat diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, ataupun pihak lain yang membiayai mahasiswa berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Jadi ketentuan pada pasal 30 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, ditentukan dari latar belakang ekonomi keluarga mahasiswa. Apakah layak mendaoat pembebasan, atau pengurangan, atau secara angsuran pada IPI. Itu semua ditentukan dari profil ekonomi keluarga mahasiswa bersangkutan.
Selain IPI, hal yang menjadi kewajiban bagi mahasiswa adalah membayar UKT. Terkait sistem UKT sudah mulai diterapkan sejak tahun 2013. UKT digunakan untuk pembiayaan proses pembelajaran, namun sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:
a. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
c. biaya asrama mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
Dalam UKT, pemerintah menerapkan sistem subsidi silang sesuai kondisi ekonomi setiap mahasiswa. Semakin baik latar belakang ekonominya, maka akan semakin besar kelompok UKT yang dibayarkan. Jadi, mahasiswa dengan kondisi ekonomi yang kuat akan membantu menutupi tagihan biaya kuliah mahasiswa dengan ekonomi yang lebih lemah. Penerapan sistem subsidi silang dalam UKT ini membuat UKT terbagi menjadi beberapa kelompok.
Sistem penggolongan UKT memberi kesempatan bagi mahasiswa dengan berbagai kondisi ekonomi agar dapat mengenyam pendidikan, bahkan dengan kondisi ekonomi yang kurang. Berikut ini penggolongan UKT yang berlaku diberbagai PTN di Indonesia, yaitu:
Golongan I: UKT terendah, biasanya untuk mahasiswa tidak mampu atau penerima KIP Kuliah atau beasiswa lain dari pemerintah.
Golongan II: UKT lebih tinggi dari golongan I.
Golongan III: UKT lebih tinggi dari golongan II.
Golongan IV: UKT lebih tinggi dari golongan III.
Golongan V: UKT lebih tinggi dari golongan IV.
Golongan VI: UKT lebih tinggi dari golongan V.
Golongan VII: UKT lebih tinggi dari golongan VI.
Golongan VIII: UKT tertinggi, untuk mahasiswa dengan ekonomi mampu atau menengah ke atas.
Jadi sistem UKT itu pada prinsipnya mahasiswa dengan golongan tertinggi turut memberikan subsidi silang pada golongan UKT di bawahnya. Dengan demikian mahasiswa yang merasa membayar mahal UKT dan kemudian menuntut fasilitas kampus yang mewah dan sesuai harapannya itu salah kaprah. Sebab UKT itu prinsipnya digunakan untuk subsidi silang bagi mahasiswa pada golongan tidak mampu.
Adapun untuk fasilitas atau sarana dan prasarana kampus itu ditentukan oleh seberapa besar IPI yang diberikan mahasiswa kepada kampus. Sebab tujuan IPI itu sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 digunakan untuk membiayai pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik. Jadi jika IPI yang diberikan mahasiswa kepada kampus rendah atau sedikit, hal ini juga akan berimplikasi pada kualitas pengembangan dan peningkatan berbagai aspek di kampus, seperti infrastruktur, sarana dan prasarana, serta program-program akademik.
Setiap kampus bisa saja memiliki ketentuan serta kebijakan yang berbeda terkait besaran UKT dan IPI ini. Oleh karena itu, calon mahasiswa harus mencari tahu dan memahami setiap kebijakan kampus dengan saksama agar tidak ada salah persepsi. Berikut ini daftar biaya minimal dan maksimal UKT dan IPI pada beberapa PTNBH yang ada di pulau Jawa yang dihimpun dari berbagai sumber.
1. Universitas Indonesia (UI)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 20.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 7.557.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 161.670.000,-
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal 30.000.000
IPI : Biaya minimal Rp. 7.885.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 50.000.000,-
3. Institut Pertanian Bogor (IPB) University
UKT : Biaya minimal Rp. 2.400.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 35.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 23.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 150.000.000,-
4. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 19.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 16.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 31.000.000,-
5. Universitas Diponegoro (UNDIP)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 22.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 20.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 200.000.000,-
6. Universitas Airlangga (UNAIR)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 25.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 12.500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 225.000.000.-
7. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 30.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 40.000.000,- Biaya Maksimal Rp. 75.000.000,-
8. Institut Teknologi Bandung (ITB)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 30.000.000,-
IPI : Biaya dibayarkan persemester dan bukan satu kali dalam studi mahasiswa dengan rincian, sebagai berikut:
IPI Semester I: Rp. 25.000.000,-
IPI Semester II: Rp. 25.000.000,-
IPI Semester III: Rp. 12.500.000,-
IPI Semester IV: Rp. 12.500.000,-
IPI Semester V: Rp. 12.500.000,-
IPI Semester VI: Rp. 12.500.000,-
IPI Semester VII: Rp. 12.500.000,-
IPI Semester VIII: Rp. 12.500.000,-
9. Universitas Padjadjaran (UNPAD)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 24.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 15.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 195.000.000,-
10. Universitas Negeri Semarang (UNNES)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 22.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 5.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 150.000.000,-
11. Universitas Sebelas Maret (UNS)
UKT : Biaya minimal Rp. 475.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 30.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 7.885.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 250.000.000,-
12. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 30.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 0,- dan Biaya Maksimal Rp. 250.000.000,-
13. Universitas Brawijaya (UB)
UKT : Biaya minimal Rp. 3.700.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 23.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 15.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 100.000.000,-
14. Universitas Negeri Malang (UM)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 23.500.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 17.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 225.000.000,-
15. Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 30.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 10.000.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 250.000.000,-
16. Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
UKT : Biaya minimal Rp. 500.000,- dan Biaya Maksimal Rp. 12.000.000,-
IPI : Biaya minimal Rp. 0,- dan Biaya Maksimal Rp. 28.008.000,-
Berdasarkan data di atas, bisa dilihat bahwa UNJ menjadi PTNBH yang memiliki biaya UKT dan IPI terendah atau termurah dibandingkan PTNBH yang lain, khususnya yang ada di pulau Jawa. Tentu ini dapat menjadi referensi bagi para calon mahasiswa, khususnya yang akan mendaftar melalui jalur mandiri yang akan dikenakan IPI pada pendaftaran tahun 2025 nanti. Dengan UKT dan IPI yang terjangkau, tentu akan mewujudkan mimpi para generasi bangsa dalam melanjutkan studi pendidikan tingginya melalui mekanisme subsidi silang yang berlaku dalam UKT.