TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Kamis (27/3/2025).
Pantauan Tribunnews.com, Febri tiba sekira pukul 11.45 WIB didampingi sejumlah advokat ternama seperti Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, hingga Arman Hanis.
Terlihat Febri turun dari sebuah mobil Lexus berwarna gold setelah mendampingi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Ya ini bentuk penghormatan saya ya terhadap institusi KPK, kita semua kan menghormati lembaga KPK, menghormati institusi penegak hukum, maka saya datang ke sini memenuhi panggilan," kata Febri kepada wartawan, Kamis.
Setelahnya, rombongan Febri pun masuk ke dalam gedung untuk melakukan pendaftaran di meja resepsionis.
Namun, kurang lebih 5 menit kemudian atau sekira pukul 11.48 WIB rombongan Febri pun kembali keluar gedung Merah KPK.
Saat itu, Febri dan rombongan mengatakan jika para penyidik sudah banyak yang tidak berdinas karena sudah cuti lebaran.
"Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain ya," ungkapnya.
Sehingga, kata Febri, pihak KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Febri sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku ini.
"Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan direschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya," tuturnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 2020 silam. Sudah lima tahun berjalan, KPK belum mampu menangkap Harun.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.