BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh program ini. Pada tanggal 27 Maret 2025, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Memahami hal ini sangat penting agar masyarakat dapat merencanakan perawatan medis dengan bijak.
Berikut adalah jenis-jenis operasi yang umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, operasi akibat kecelakaan kerja. Biaya operasi yang timbul akibat kecelakaan kerja biasanya menjadi tanggung jawab perusahaan tempat Anda bekerja atau program asuransi kecelakaan kerja. Hal ini penting untuk diketahui agar Anda tidak mengalami kebingungan dalam proses klaim biaya perawatan.
Kedua, operasi kosmetika atau estetika. Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan penampilan tanpa alasan medis, seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin melakukan prosedur estetika, perlu mempertimbangkan biaya yang harus ditanggung sendiri.
Ketiga, operasi akibat melukai diri sendiri. Jika cedera disebabkan oleh kecerobohan atau tindakan yang disengaja, biaya perawatan tidak akan dicover oleh BPJS.
Keempat, operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri juga tidak akan ditanggung. BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS di Indonesia.
Kelima, operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan juga tidak akan dicover. Jika prosedur yang dilakukan tidak melalui rujukan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, maka biaya perawatan tidak akan ditanggung.
Ini termasuk tidak mengikuti alur rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit.