Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi ibu hamil dan anak usia dini.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun bagi setiap ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp750.000, pada periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Untuk mendaftar bantuan ibu hamil melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:
Syarat Penerima:
Besaran Bantuan:
Cara Pendaftaran:
Daftar ke Desa/Kelurahan:
Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan ajukan pendaftaran sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Petugas akan memverifikasi data dan menginput ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Verifikasi:
Setelah data masuk DTKS, akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial setempat.
Jika memenuhi syarat, data akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk disetujui.
Cek Status Penerima:
Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK KTP dan Nama lengkap sesuai KTP untuk mengecek status penerima bantuan.
Penerimaan Bantuan:
Jika disetujui, bantuan akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana bisa dicairkan di bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) atau digunakan untuk belanja kebutuhan pokok di e-warong terdekat.