Ketua Komisi III DPR Dorong Pemasangan CCTV di Ruang Tahanan Seluruh Polda Indonesia
Muhammad Zulfikar March 28, 2025 06:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan soal akan adanya pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV), sebagaimana dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP).

Menurutnya, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan maupun saksi.

“Kasus di Palu terungkap karena adanya CCTV yang merekam kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam, ditemukan bukti melalui rekaman video tersebut,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa pemasangan CCTV ini akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. 

Pihaknya juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui anggaran APBN.

“Kamera pengawas sekarang sudah terjangkau, jadi tidak ada alasan untuk tidak memasangnya. Kami akan mendukung pengadaan CCTV ini melalui APBN,” tambahnya.

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. 

Hal ini agar mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

"Dalam revisi ini, advokat tidak hanya bisa mendampingi tersangka, tetapi juga wajib mendampingi saksi. Ini adalah langkah penting untuk mencegah intimidasi dan kekerasan, meskipun statusnya masih saksi,” pungkasnya.

Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Surat tersebut bernomor R19/PRES/03/2025.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (25/3/2025).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia, nomor R19/pres/03/2025, mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Puan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Puan menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku dalam pembahasan RUU. 

Puan menambahkan bahwa pembahasan mengenai RUU KUHAP ini menjadi domain atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III DPR.

"Surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun keputusan lebih lanjut akan diambil setelah pembukaan sidang yang akan datang," pungkas Puan.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (24/3/2025).

Ada sejumlah hal yang telah dibahas dalam RUU KUHAP ini.

Satu di antaranya agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas-tugas profesinya membela klien.

Kemudian juga ada usulan larangan publikasi atau liputan langsung terhadap proses persidangan di ruang sidang pengadilan.

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.