TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025, beberapa ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bondowoso mengeluhkan gas elpiji 3 Kg langka.
Seperti diungkapkan oleh Evi, ibu rumah tangga asal Desa Penanggungan Kecamatan Maesan. Menurutnya, gas elpiji di pengecer atau toko kelontong sudah tidak ada sejak beberapa hari terakhir.
Jika pun ada kata dia, gas elpiji 3 Kg harganya naik drastis dibanding hari-hari biasanya, yakni Rp 22 ribu.
Menurutnya, di tengah sulitnya gas elpiji 3 Kg tersebut, dirinya kadang pinjam gas dulu ke saudaranya.
“Nanti kalau sudah dapat tukaran gas elpiji langsung diganti. Diusahakan tidak sampai pakai kayu,” kata dia, Rabu (29/3/2025).
Menurutnya, kelangkaan gas elpiji 3 kg menjadi rutinitas setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri. “Setiap tahun selalu begitu. Semoga ada solusi,” harap dia.
Sementara salah seorang agen gas elpiji 3 Kg di Desa Sumbersari Kecamatan Maesan Bondowoso, Havidah menjelaskan, pengiriman terakhir Hari Kamis 27 Maret kemarin.
“Sekarang sudah tidak ada kirimkan, kan pengiriman seminggu sekali mas,” jelas dia saat dikonfirmasi.
Menurutnya, saat pengiriman terakhir kemarin ada 250 tabung gas, dan dalam 2 jam sudah langsung habis.
“Harga dari distributor atau pangkalan Rp 18.000. Kalau sekarang bukan langka lagi, tapi sudah habis,” jelas dia.
Sementara Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Abdurrahman menjelaskan, hasil sidak di SPBE Grujugan beberapa waktu lalu, ada penambahan kuota gas hingga 10 persen dari kebutuhan rata-rata per bulan sekitar 1.575 MT.
"Saya kira terus terang saja, untuk kuota cukup. Karena kita, Pemda sudah meminta tambahan kuota," ujarnya.
Menurutnya, jika ada yang mengaku kesulitan mungkin ada permainan. Untuk itulah, pihaknya menghimbau pada masyarakat jika menemukan indikasi permainan harga berbagai komoditas hendaknya melaporkan pada tim Satgas.
Tim Satgas terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, serta sejumlah instansi terkait di Pemerintah Daerah.
"Tergantung nanti lapornya, bisa ke APH atau penegak hukum. Itu bisa pidana," jelas dia saat diwawancara. (*)