Rutan Cipinang Melebihi Kapasitas 300 Persen
Erik S April 01, 2025 03:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menduduki peringkat nomor satu dalam masalah over kapasitas.

Kakanwil Ditjenpas DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan Rutan ini bahkan kelebihan kapasitas sebesar 300 persen.

"Lapas Kelas I Cipinang ini (over kapasitas) 250 persen, tapi terbanyak over kapasitas ada di Rutan Cipinang. Itu hampir mencapai lebih dari 300 (persen)," kata Heri, Senin (31/3/2025).

Menurutnya Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta sudah melakukan sejumlah upaya mengatasi masalah over kapasitas, di antaranya dengan memindahkan para warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Beberapa waktu lalu Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta memindahkan 300 narapidana dari Jakarta ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

"Karena kalau sudah over kapasitas ini kan sosialisasi, kehidupannya kurang nyaman. Karena itu perlu didistribusikan sesuai dengan arahan pak Menteri (Imipas), yaitu 13 akselerasi perubahan," ujarnya.

Meski masalah over kapasitas sudah terjadi sejak lama, Heri optimis setelah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku pada 2026 maka jumlah WBP bakal berkurang.

Pasalnya dalam KUHP baru diatur bahwa beberapa kategori tindak pidana dapat dikenakan tidak harus dihukum penjara, tapi dikenakan pidana kerja sosial dan pidana alternatif lain.

"Saya optimis dengan KUHP yang baru karena ada pidana alternatif. Mudah-mudahan bisa mengurangi putusan-putusan yang biasanya harus ke pidana, mungkin ada pidana alternatif," tuturnya.

Penulis: Bima Putra

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.