TRIBUNJAKARTA.COM - Sikap egois seseorang di tempat umum viral di media sosial.
Seakan tak acuh dengan sekitarnya, orang tersebut dengan santainya merokok elektrik atau nge-vape di dalam pesawat Garuda Indonesia.
Dalam video yang beredar, seorang pria berkepala plontos secara sembunyi-sembunyi merokok elektrik.
Ia menghembuskan asap rokok hingga menguar ke sekitar dia duduk.
Setelah menghisap dan menghembuskan asap, rokok elektrik yang digunakannya pun digenggam dan disembunyikan di bawah bantal di depannya.
Ia melakukan hal tersebut agar tidak ketahuan oleh orang lain.
Namun, perbuatan egoisnya tak luput dari perhatian penumpang lainnya yang merasa terganggu.
Penumpang itu merekamnya.
Sementara itu, pengunggah video itu menyebut bahwa penumpang itu kedapatan merokok selama penerbangan dua jam.
Pria tersebut juga sudah mendapatkan teguran dari awak kabin pesawat Garuda Indonesia.
Meski demikian, pengunggah tak menyebutkan kapan dan di penerbangan apa kejadian tersebut terjadi.
“Seorang penumpang business class Garuda Indonesia kedapatan merokok selama penerbangan dua jam sebelum ditegur kru kabin,” bunyi keterangan dalam unggahan.
Menanggapi unggahan video terkait seorang penumpang merokok di pesawat, Garuda Indonesia pun angkat bicara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut.
Ia menyampaikan, pria tersebut merokok dalam penerbangan Garuda Indonesia GA 1904 rute penerbangan Jakarta (Soekarno-Hatta) menuju Medan (Kualanamu) pada Kamis (27/3/2025).
Pihaknya menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu.
“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata dia melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.
Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutur Wamildan.
Kronologi bermula ketika penumpang pria itu kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.
“Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ucap Wamildan.
Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu.
Hal tersebut dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
“Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.
Aturan membawa rokok elektrik di pesawat Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024.
“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” tegas Wamildan.
Berikut ini aturan bawa rokok elektrik atau vape di pesawat: