SURYA.CO.ID - Sandi Butar Butar menceritakan kronologi pemutusan kontrak kerja sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Dirinya mengaku baru menerima surat bernomor 800/201-PO.Damkar perihal pemutusan kontrak kerja, Sabtu (29/3/2025), bertepatan dirinya baru kembali piket.
“Iya, saya baru menerima suratnya hari ini,” ucap Sandi, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dapat 4 Surat Peringatan
Sebelum dipecat, Sandi menerima empat surat peringatan (SP) setelah kembali bekerja dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 10 Maret 2025.
SP pertama terbit pada 13 Maret 2025 karena ia dianggap melanggar lantaran tidak masuk kerja pada hari piketnya pada 12 Maret 2025.
Sandi menjelaskan, absennya ia pada hari itu telah laporkan kepada Tesy dan komandan regu (danru)-nya karena ada urusan keluarga.
Ia menjanjikan untuk kembali masuk pada waktu piket berikutnya, yaitu Jumat (14/3/2025).
SP kedua terbit pada 17 Maret 2025 dengan nomor surat 800/28-BJS yang menilai Sandi telah lalai dan tidak mengikuti apel pagi.
Sandi berdalih, sebelum terbitnya SP, ia sudah mencoba mengomunikasikan kondisinya yang tidak memiliki motor kepada Dinas Damkar terkait penempatan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka sudah saya coba komunikasikan kalau jauh saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” terang Sandi.
SP ketiga diterbitkan pada 18 Maret 2025 bernomor 800/30-BJS karena Sandi melanggar dalam pemakaian fasilitas Dinas Damkar tanpa izin berupa pengoperasian unit tempur milik mako kembang.
SP keempat terbit pada 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS karena melakukan pelanggaran berupa pemberian informasi yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa adanya izin atasan.
“Saya enggak tahu. Saya bebas, mereka mau melakukan apa saja ke saya, saya enggak takut selama benar, bukan cari pembenaran."
"Tapi kalau orang lain jadi saya, gimana? Melawan atau tidak. Padahal sudah diam, baik, tapi dicari kesalahan,” ujar Sandi.
Dibantu Dedi Mulyadi dan Supian Suri
Diketahui, pemecatan ini mengejutkan, lantaran Sandi Butar baru kembali bekerja dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sandi Butar diangkat sebagai PPPK berkat bantuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Depok, Supian Suri.
Dia mulai bekerja kembali sebagai petugas Damkar Kota Depok sejak Senin (10/3/2025).
"Di atasnya Pak Supian sebenarnya ada yang disampaikan oleh Pak Gubernur, Kang Dedi Mulyadi, yang memang menyatakan bahwasanya setelah wali kota Depok terpilih, Sandi akan diterima bekerja kembali."
"Dan kemudian ini sudah ditepati oleh Wali Kota Depok dan oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Untuk itu, Deolipa mewakili Sandi Butar Butar mengucapkan rasa terima kasih kepada Dedi Mulyadi dan Supian Suri.
"Ini memang atas perintah dari Wali Kota Depok, Pak Supian Suri."
"Kita juga ucapkan terima kasih ya karena atas perhatian dan permintaan beliau, sehingga Sandi kemudian bisa bekerja kembali,” kata Deolipa.
Klik di sini untuk untuk bergabung