TIMESINDONESIA, JAKARTA – Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan dana kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa per semester, dengan besaran yang berbeda-beda berdasarkan kesanggupan ekonomi mahasiswa atau keluarga mahasiswa. Sistem UKT sudah mulai diterapkan sejak tahun 2013.
UKT digunakan untuk pembiayaan proses pembelajaran, namun sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 pasal 11 ayat 3 disebutkan bahwa pengenaan tarif UKT tidak termasuk untuk:
a. biaya mahasiswa yang bersifat pribadi;
b. biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan mahasiswa;
c. biaya asrama mahasiswa; dan
d. kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri oleh mahasiswa.
UKT berfungsi memberi subsidi silang yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa. Jadi sistem ini mengacu kepada pendapatan orang tua mahasiswa, semakin tinggi pendapatan orang tua maka semakin tinggi pula UKT yang harus dibayar, sebaliknya semakin rendah penghasilan orang tua maka semakin rendah pula biaya UKT yang harus dibayarkan. Diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang memiliki UKT dan bahkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) terjangkau, yaitu Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Kampus yang berdiri sejak 16 Mei 1964 ini memiliki 8 Kelompok UKT dan termasuk kelompok mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang memiliki biaya UKT Rp. 0,-.
Adapun besaran biaya 8 kelompok UKT yang ada di UNJ berdasarkan SK Rektor UNJ Nomor 452/UN39/HK.02/2024 Tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Negeri Jakarta, yaitu:
Kelompok UKT 1 : Rp. 500.000,-
Kelompok UKT 2 : Rp. 1.000.000,-
Kelompok UKT 3 : Rp. 3.000.000,- sampai maksimal Rp. 4.800.000,-
Kelompok UKT 4 : Rp. 3.400.000,- sampai maksimal Rp. 6.200.000,-
Kelompok UKT 5 : Rp. 4.500.000,- sampai maksimal Rp. 7.200.000,-
Kelompok UKT 6 : Rp. 5.100.000,- sampai maksimal Rp. 8.500.000,-
Kelompok UKT 7 : Rp. 5.400.000,- sampai maksimal Rp. 10.500.000,-
Kelompok UKT 8 : Rp.6.200.000,- sampai maksimal Rp. 12.000.000,-
Terkait biaya kuliah yang ada di UNJ, Syaifudin selaku Kepala Humas dan Informasi Publik UNJ mengatakan bahwa sesuai arahan dan komitmen Rektor UNJ bahwa pasca UNJ menjadi PTNBH tidak dijadikan alasan untuk menaikkan UKT.
Syaifudin menjelaskan, UNJ akan terus berusaha keras meningkatkan kreativitas untuk memperoleh income generating atau sumber-sumber pendapatan lain di luar uang kuliah sehingga pendidikan dan fasilitas kampus tetap berkualitas tanpa membebani mahasiswa dengan tambahan biaya UKT yang tinggi.
Syaifudin menegaskan UNJ selalu berkomitmen mewujudkan Pendidikan yang berkeadilan dengan memberikan kesempatan belajar yang sama kepada semua warga negara, tanpa membeda-bedakan latar belakang, kemampuan, atau keadaan. Termasuk juga UNJ berkomitmen mewujudkan Pendidikan inklusif dengan mengakomodasi keberagaman calon mahasiswa dan atau mahasiswa UNJ, baik yang memiliki kebutuhan khusus seperti fisik, emosional, mental, dan sosial, maupun yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa, untuk belajar bersama dalam satu lingkungan Pendidikan di UNJ.
“Hal itu bisa dilihat dari kebijakan UNJ dalam penerimaan mahasiswa kebutuhan khusus maupun yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat Istimewa, baik melalui kemudahan akses seleksi masuk, pendampingan saat mengikuti perkuliahan, hingga bantuan beasiswa. Bahkan tahun 2022 lalu, UNJ dinobatkan menjadi kampus di urutan pertama yang ramah disabilitas berdasarkan rilis data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud. Kemudian juga selain beasiswa yang diberikan oleh institusi eksternal, UNJ melalui Rumah Amal yang dikelola oleh DKM Nurul Irfan UNJ juga memberikan bantuan beasiswa bagi mahasiswa yang kurang mampu untuk dapat menyelesaikan studinya,” ungkap Syaifudin dalam keterangan persnya, Minggu (30/3/2025).
Lanjut Syaifudin mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Akademik UNJ, dari 35.245 mahasiswa yang terdiri dari jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan dari Angkatan 2020 sampai dengan 2024, bahwa presentase kelompok mahasiswa penerima KIP Kuliah di UNJ sebesar 12.97%. Lalu presentase kelompok UKT 1 sebesar 3.58%. Presentase kelompok UKT 2 sebesar 6.19%. Untuk ketiga kelompok ini sudah memenuhi kuota minimal 20% untuk UKT bagi mahasiswa kurang mampu, yang kalau ditotal persentase KIP Kuliah, kelompok UKT 1 dan 2, jadi sebesar 22.74%. Lalu untuk presentase kelompok UKT 3 sebesar 31.07%.
“Presentase kelompok UKT 4 sebesar 8.94%. Presentase kelompok UKT 5 sebesar 6.90%. Presentase kelompok UKT 6 sebesar 28.13%. Presentase kelompok UKT 7 sebesar 4.96%, dan presentase kelompok UKT 8 sebesar 6.71%,” ungkap Syaifudin.
Selain keterjangkauan UKT, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UNJ yang dikenakan pada mahasiswa seleksi mandiri juga terbilang terjangkau, dimana IPI UNJ terbagi menjadi 4 kelompok dan bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengisi IPI Rp0,-.
“IPI ini dikenakan hanya 1 kali selama studi mahasiswa dengan didasarkan pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa. Jika melihat besaran UKT dan IPI UNJ ini, hal ini menunjukan posisi UNJ yang walau PTNBH tetap berkomitmen wujudkan Pendidikan yang berkeadilan dan inklusif,” ungkap Syaifudin.
Syaifudin juga menambahkan bahwa selain UKT dan IPI yang terjangkau, pada tahun 2025 ini, UNJ juga mengalami perubahan kuota jalur Seleksi Mandiri menjadi 50% dari yang sebelumnya hanya 30%. Dengan demikian bagi peserta seleksi yang dinyatakan tidak lulus pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan ingin tetap mendaftar di UNJ, maka dapat mengikuti Seleksi Mandiri dengan kuota yang tersedia mencapai 50%. “Untuk info lebih lanjut mengenai jadwal penerimaan Seleksi Mandiri UNJ dapat diakses melalui laman https://penmaba.unj.ac.id/,” tambah Syaifudin. (*)