Penerapan aturan ganjil genap dalam berkendara di Jakarta selama libur Lebaran 2025 ditiadakan, termasuk hari ini Senin (31/3). Ketentuan ini berlaku, dari tanggal 30 Maret hingga 6 April 2025.
"Untuk ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Hari Raya. Kemudian juga selama masa libur lebaran dan cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Jumat (28/3/2025).
Hal tersebut, kata Syafrin, sehubungan dengan pengoptimalan petugas Dishub Jakarta untuk pengaturan dan pengendalian lalu lintas (lalin) selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
"Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil genap. Kemudian untuk pelaksanaan hari bebas kenderaan bermotor juga ditiadakan pada minggu tanggal 30 Maret. Kemudian pada tanggal 6 April juga HBKB ditiadakan," ujarnya.
"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk hari bebas kenderaan bermotor," sambungnya.
Peniadaan ganjil genap juga CFD (car free day) di Jakarta pada periode tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perpustakaan Elektronik Jakarta. Bahwa HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga terdapat kegiatan khusus.
Seperti diketahui, hasil sidang isbat menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Tanggal ini serentak dengan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.