TRIBUN-MEDAN.com - Viral pengakuan wanita diminta Rp3 juta saat lapor polisi.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun bereaksi tegas mengenai video yang viral tersebut.
Ia membantah adanya narasi video yang beredar.
Awalnya, wanita itu diminta uang jutaan rupiah saat melaporkan kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor.
Perekam video itu mengenakan baju batik merah dan masker saat melaporkan kasus yang dialaminta ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Ya Allah, sumpah ya, seragam kalian untuk melindungi dan mengayomi, komitmen Kapolri kalian jalankan tidak?" kata perekam video yang diunggah oleh @platform.news.
Video yang diunggah oleh @platform.news menarasikan, kasus dugaan pencurian dihentikan karena menolak memberikan uang kepada pihak penyidik.
"Seorang warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya di Polres Metro Jakarta Timur.
Dalam unggahan media sosial yang kini viral, ia menuduh adanya dugaan permintaan uang oleh oknum penyidik, yang berujung pada dihentikannya laporan polisi (LP) miliknya," tulis keterangan dalam video.
Reaksi Kapolres Tegas
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membantah adanya dugaan anggota kepolisian yang meminta uang sebesar Rp 3 juta untuk mengusut kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Kami dengan tegas menyatakan bahwa tulisan atau narasi dalam video tersebut adalah hoaks atau tidak benar," kata Nicolas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/3/2025).
Nicolas memastikan, penyidik Polres Metro Jakarta Timur tidak pernah meminta uang untuk menangani kasus pencurian.
Ia juga menambahkan, dalam video viral tersebut, perekam tidak menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak penyidik.
"Kenapa kami sampaikan demikian? Karena dalam video tersebut, saudara atau korban tidak pernah menyatakan bahwa ia diminta uang oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," ungkap Nicolas.
"Memang dalam video tersebut ia mengeluhkan terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait tindak pidana khusus," tambahnya.
Nicolas juga menjelaskan, korban melaporkan dugaan penipuan dan perlindungan konsumen, bukan pencurian kendaraan seperti yang disampaikan.
"Dia melaporkan kepada Polres Jaktim dan membuat Laporan Polisi (LP) sebanyak dua LP, satu LP terkait dengan penipuan dan satu lagi terkait perlindungan konsumen," ungkapnya.
Nicolas menyampaikan, kasus dugaan penipuan masih dalam proses penyelidikan, sementara laporan perlindungan konsumen telah dihentikan.
"Perkara yang dilaporkan sebagai penipuan, sampai saat ini dalam proses penyelidikan. Sedangkan terkait perlindungan konsumen, perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan tindak pidana," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
(*/tribun-medan.com)