TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Penerbangan AirAsia telah memperketat kebijakan penggunaan dan pengisian daya power bank di semua penerbangan.
Adapun kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2025.
Head of Indonesia Affairs and Policy Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan standar keselamatan penerbangan global untuk meningkatkan keamanan penerbangan serta meminimalkan risiko insiden yang berkaitan dengan baterai selama penerbangan.
"Demi memastikan kebijakan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat keselamatan di konter check-in serta memperkuat sosialisasi melalui pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat. AirAsia berkomitmen penuh untuk menegakkan standar keselamatan tertinggi sesuai dengan praktik terbaik industri, demi melindungi penumpang, awak pesawat, dan pesawat dari potensi risiko," kata Eddy Krismeidi, dikutip dari siaran persnya, Selasa (1/4/2025).
Nantinya seluruh penumpang diimbau untuk memastikan bahwa power bank yang dibawa sesuai dengan kebijakan maskapai sebelum tiba di bandara guna memperlancar proses check-in dan boarding.
Sesuai dengan peraturan mengenai barang berbahaya (dangerous goods) yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023, power bank yang diperbolehkan memiliki kapasitas maksimal 100 watt-jam (Wh) atau 20.000 miliampere-jam (mAh).
Sementara itu, power bank dengan kapasitas antara 100Wh hingga 160Wh memerlukan persetujuan dari maskapai di konter check-in.
Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, AirAsia akan memasang pengingat di konter check-in serta menyampaikan pengumuman saat proses boarding dan di dalam pesawat
(Latifah)