Usai Vonis Korupsi, Marine Le Pen Dilarang Jadi Pejabat Politik 5 Tahun
GH News April 02, 2025 05:06 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemimpin sayap kanan Prancis sekaligus calon presiden kuat 2027, Marine Le Pen, dilarang menduduki jabatan politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Uni Eropa.

Pengadilan Paris juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda besar, dan sanksi finansial terhadap partainya.

Detail Vonis Pengadilan

  • Hukuman Penjara: 4 tahun (2 tahun dengan gelang elektronik, 2 tahun ditangguhkan)

  • Denda Pribadi: €100 ribu (Rp1,7 miliar)

  • Denda Partai (National Rally): €2 juta (Rp35,8 miliar)

  • Larangan Jabatan Politik: 5 tahun

Kasus Penyalahgunaan Dana UE

Le Pen dan rekan-rekan partainya terbukti mengalihkan lebih dari €4 juta (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa untuk kepentingan partai, termasuk membayar staf dan kegiatan kampanye.

Pengacara Le Pen, Rodolphe Bosselut, menyatakan akan mengajukan banding dan mengecam vonis tersebut: "Ini benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan," katanya

Gagal Maju Pemilu Prancis 2027

Sebagai tokoh utama oposisi, larangan ini berpotensi mengubah peta politik Prancis, terutama jika banding gagal.

Le Pen sebelumnya dua kali kalah dari Emmanuel Macron (2017 & 2022) dan diprediksi unggul dalam pemilu mendatang. Akibat vonis itu, National Rally harus gerak cepat mencari figur baru jika Le Pen tidak bisa maju. Di samping itu, akibat kasus ini, kredibilitas gerakan anti-UE terancam akibat skandal korupsi yang berbasis lembaga Eropa tersebut.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.