BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Status Jumran, anggota TNI AL Balikpapan telah ditetapkan jadi tersangka atas pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Korban, M Pazri, SH, MH usai mendampingi keluarga korban dalam pemeriksaan di Denpom AL Banjarmasin. Rabu, (02/04/2025).
Pazri mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025 lalu.
"Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 wita hingga pukul 15.30 wita. Penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan ke Polres Banjarbaru.
"Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa penyidik juga mengonfirmasi bahwa Jumran, yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan selama 20 hari oleh pihak penyidik.
"Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya," tegasnya.
Ia mengatakan bahwa salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital.
"Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi," tambahnya.
Ia mengatakan proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna mendalami kasus ini lebih jauh.
"Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)