BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang pria berinsial MI alias Irfan (24), warga Desa Kembang Habang, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin, berhasil diamankan polisi usai melakukan aksi penganiayaan yang berujung pada kematian korban, Dian.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, Selasa, (1/4/2025), sekitar pukul 14.15 Wita.
Kejadian bermula saat korban, Dian, berkunjung ke rumah pacarnya, Norsapna, untuk bersilaturahmi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.
Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku Irfan datang ke rumah Norsapna dengan membawa buah pisang untuk dibuat kolak. Setelah kolak jadi, pelaku kembali datang untuk menikmati hidangan tersebut di warung depan rumah Norsapna.
Namun, suasana berubah tegang ketika pada pukul 13.42 Wita, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada Norsapna yang berbunyi, "Aku biar haja terpisah ikam asal membunuh inya,” yang berarti, “Aku biar saja terpisah dengan kamu, asalkan aku membunuh Dian.” Mengetahui ancaman tersebut, Norsapna segera memberi tahu korban.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menghubungi kakak iparnya, Lukman, yang berada di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan agar segera datang ke lokasi.
Sekitar pukul 14.15 Wita, pelaku kembali ke rumah Norsapna. Saat itu, Norsapna berusaha membujuk pelaku agar tidak bertindak gegabah, tetapi pelaku hanya mengatakan ingin berbicara dengan korban.
Ketika korban keluar rumah untuk menemui pelaku, insiden tragis pun terjadi. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang dan menikam korban beberapa kali di bagian tubuhnya.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Datu Sanggul di Jalan Terantang , Kelurahan Bitahan, Kecamatan Lokpaikat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Mendapat laporan kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapin, Unit Resmob Res Tapin, Sat Intelkam Polres Tapin, bersama Unit Polsek Tapin Selatan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, , segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya pengejaran yang dilakukan sejak pukul 15.00 Wita, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.40 Wita, pelaku berhasil diamankan di rumah pamannya di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," ujar Kapolres Tapin melalui Kasubsi Si Humas Polres Tapin, Ipda Yudhis, Rabu (2/4/2025).
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Tapin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap motif lebih dalam dari tindakan keji yang dilakukan pelaku.
Polisi mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindak kekerasan hanya akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)