TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Juwita kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (2/4/2025).
Pemeriksaan saksi ini dilakukan terkait kasus dugaan pembunuhan oleh oknum TNI AL yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia adalah berpangkat Kelasi Satu, Jumran alias J (23). J membunuh Juwita (23), jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya, pihak keluarga korban telah diperiksa penyidik Denpom Lanal Banjarmasin pada Sabtu (29/3/2025).
Proses pemeriksaan hari ini berlangsung lebih lima jam lamanya dengan dua saksi yang dipanggil dari pihak keluarga Juwita, yaitu kakak kandungnya, Subpraja Adrinata dan kakak iparnya, Susi Anggraini.
Keduanya diperiksa sejak sekitar pukul 09.15 WITA, dan baru keluar ruangan pukul 15.20 WITA.
Saat pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, tim kuasa hukum keluarga korban turut memberikan pendampingan.
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri mengatakan bahwa ada puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik Denpom Lanal Banjarmasin kepada saksi dari pihak keluarga korban.
"Ada 32 pertanyaan penyidik untuk kakak ipar, kaka kadung 31 pertanyaan," kata Pazri, Rabu, dilansir BanjarmasinPost.co.id.
Menurut Pazri, pertanyaan penyidik kepada dua saksi keluarga korban itu tak jauh berbeda dengan pemeriksaan awal pada Sabtu (29/3/2025) lalu.
"Pertanyaan seputar kronologis dari korban dibawa ke rumah sakit lalu otopsi hingga pemakaman, sampai dilakukan pelaporan di Polres Banjarbaru," jelasnya.
Selain itu, Denpom Lanal Banjarmasin juga mengamankan \dua bukti baru dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Juwita oleh oknum TNI AL ini.
Terbaru, ada Mobil jenis Daihatsu Xenia berpelat nomor DA 1256 PC dan satu unit motor yang diduga digunakan J untuk menghabisi nyawa Juwita.
Koordinator Aksi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, Suroto, mengungkapkan bahwa mobil tersebut sudah diamankan di kantor PM AL dan dipagari dengan garis polisi.
"Ada mobil dan motor yang diduga masih berhubungan langsung dengan proses pembunuhan Juwita," ujar Suroto, Rabu.
Suroto mengungkapkan, mobil tersebut merupakan mobil rental di kawasan jalan Golf Landasan Ulin.
"Informasi dari Tim Kuasa Hukum, mobil tersebut diamankan di daerah Kandangan, Hulu Sungai Selatan," sebutnya.
Adapun, kini J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom Lanal Banjarmasin setelah mengakui perbuatannya.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap Juwita ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di tepi jalan arah Kiram dari akses Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) pukul 14.57 WITA lalu.
Sebagai informasi, Juwita adalah kontributor media online Newsway.co.id untuk wilayah Banjarbaru-Martapura, Kalsel.
Belakangan terkuak bahwa hubungan antara sang wartawati dengan tersangka merupakan pasangan kekasih yang rupanya sudah lamaran dan berencana melangsungkan pernikahan pada Mei 2025 mendatang.
(Nina Yuniar) (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah/Stanislaus Sene)