TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 mencapai 12,34 juta per 1 April 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 juta merupakan SPT Tahunan orang pribadi dan 338,2 ribu merupakan SPT Tahunan badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa mayoritas wajib pajak memilih sarana elektronik dalam melaporkan SPT. Sebanyak 10,56 juta SPT disampaikan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.
Sementara itu, sebanyak 446,23 ribu SPT masih dilaporkan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sejalan dengan momentum pelaporan pajak, pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 pada 25 Maret 2025, menghapus sanksi keterlambatan bagi wajib pajak yang membayar dan melaporkan SPT setelah jatuh tempo 31 Maret hingga 11 April 2025.
Keputusan tersebut diambil karena tenggat waktu pelaporan pajak bersinggungan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dengan banyaknya hari libur pada akhir Maret dan awal April, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi administrasi.
“Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Dwi.
DJP menargetkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan 2025 sebesar 81,92 persen dari total wajib pajak, yakni sebanyak 16,21 juta SPT. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Dwi Astuti mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada mereka yang telah patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (*)