TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita bernama Wahidah Rohmah (46) ditemukan tewas membusuk di rumah kontrakannya di Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (16/3/2025).
Setelah dua minggu memburon, tersangka pembunuhan berinisial SF ditangkap.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan SF menganiaya korban hingga tewas dan mengunci jasadnya di dalam kamar.
Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya lantaran sulit dihubungi.
"Saat itu pertama kali ditemukan oleh keluarga korban pada saat ke rumahnya sudah tercium bau busuk. Saat diketuk tidak ada jawaban, akhirnya menghubungi RT setempat, kemudian didobrak dan ditemukan korban sudah tidak bernyawa," paparnya, Rabu (2/4/2025).
Dalam olah TKP, penyidik menemukan handuk tersumpal di mulut serta gunting yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban
"Di mana korban pada saat ditemukan dalam keadaan telanjang dan terdapat beberapa luka lebam, serta di bagian kepala mengeluarkan darah dari luka lebam. "
"Juga ada gunting yang masih menancap di leher. Kemudian mulutnya pun masih tersumpal oleh handuk. Dari situ kita berusaha melakukan serangkaian penyelidikan," sambungnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal empat hari sebelum ditemukan.
"Kesimpulan autopsi pada jenazah korban itu disebabkan mati akibat kekerasan benda tumpul pada sisi kiri yang menimbulkan patah tulang tengkorak sehingga mengakibatkan pendarahan dan kerusakan pada otak," lanjutnya.
Meski gunting ditemukan di TKP, penyebab kematian korban bukan gunting yang menancap di leher.
Selama pelariannya, tersangka berpindah-pindah kota mulai Depok hingga Bandung Barat.
"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dari Depok ke Cimahi dan berputar-putar."
"Pada hari Sabtu, 29 Maret 2025, pada pukul 14.00 WIB, kita akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama SF di SPBU Citatah, Bandung Barat. Saat itu pelaku bersama seorang perempuan sedang mengisi bensin," imbuhnya.
Motif pembunuhan adalah SF ingin menguasai harta korban.
Sejumlah perhiasan yang diambil dari rumah korban seperti perhiasan anting hingga kalung.
"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Akibat perbuatannya, SF dapat dijerat Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Mohay) (TribunJabar..id/Rahmat Kurniawan) (Kompas.com/Fery Denis)