Hukum Menikahi Sepupu Sendiri dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?
GH News April 04, 2025 11:04 AM

Inilah hukum menikahi saudara sepupu sendiri dalam Islam.

Pada momen Lebaran 2025, biasanya keluarga besar akan berkumpul merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan mengadakan acara Halal Bihalal.

Saat acara Halal Bihalal Lebaran 2025, mungkin ada seorang anggota keluarga yang menaruh hati kepada saudara sepupu yang tampan atau cantik, bahkan ingin menikahinya.

Sepupu (dalam KBBI) adalah hubungan kekerabatan antara anakanak dari dua orang bersaudara; saudara senenek; silang anak dari saudara perempuan ayah dan anak dari saudara lakilaki ayah.

Lantas, bolehkan menikahi sepupu sendiri dalam Islam dan apa hukum nya?

Simak penjelasan tentang hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam, merujuk laman Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini.

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam

Melansir dari Bimas Islam Kementerian Agama, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah boleh dan halal.

Hal itu karena saudara sepupu bukan bagian dari orang yang haram dinikahi.

Dalam AlQur’an surah AlAhzab ayat 50; Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istriistrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anakanak perempuan dari saudara lakilaki bapakmu, anakanak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anakanak perempuan dari saudara lakilaki ibumu dan anakanak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istriistri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. AlAhzab:50).

Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa menikahi saudara sepupu diperbolehkan.

Meskipun banyak yang menganggap secara budaya yang hal ini dianggap bukanlah hal yang umum.

Mengingat bahwa saudara sepupu sendiri masih merupakan saudara terdekat dari kakak atau adik orang tua.

Namun, jika kembali kepada hukum Islam, kita bisa mendapati bahwa sepupu bukanlah yang berstatus mahram.

Jadi, jika melirik dari segi agama tentang pandangan mengenai hukum menikahi sepupu, seperti yang dijelaskan Allah melalui ayatayatNya maka menikahi sepupu dalam ranah hukum Islam diperbolehkan.

Sejalan dengan penjelasan tersebut, dosen  Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Syamsul Hidayat, menerangkan fatwa Tarjih tentang hukum menikahi saudara sepupu sendiri.

Melansir dari muhammadiyah.or.id, Syamsul menerangkan bahwa tidak ditemukan nashnash baik dalam alQur’an maupun asSunnah yang sahih lagi maqbul yang melarang pernikahan antar saudara sepupu.

"Jadi artinya dalam fatwa tarjih tentang menikahi saudara sepupu itu dibolehkan karena tidak terdapat larangannya di AlQuran maupun AsSunah alMaqbulah" jelas Syamsul Hidayat.

Dosen Fakultas Agama Islam UMS ini menerangkan, bahwa terdapat ayatayat alQur’an dan asSunnah yang shahih lagi maqbul yang menerangkan perempuanperemupuan yang tidak boleh dinikahi oleh lakilaki (mahram) atau sebaliknya.

Yakni dalam QS. AnNisa ayat 3, 22, 23, dan 24, QS. AlBaqarah ayat 228, 230, 234, dan 235, dan QS. AnNur ayat 3.

Syamsul kemudian mengutip QS. AnNisa ayat 2224 karena dirasa lebih relevan dengan persoalan yang sedang dibicarakan.

Hubungan mahram yang disebutkan pada ayatayat di atas disusun secara sistematis, maka hubungan mahram itu dapat dibagi kepada dua macam.

Yaitu mahram yang termasuk tahrim mu’abbad dan mahram yang termasuk tahrim muaqqat.

Tahrim mu’abbad adalah halangan perkawinan untuk selamanya karena adanya hubungan keturunan (linnasab).

Seperti menikahi orang tua kandung sendiri, karena susuan (lirradha’ah) seperti menikahi saudara sepersusuan, dan karena perkawinan (lilmushaharah) seperti menikahi janda dari anak kandung sendiri atau menikahi anak tiri dari istri yang telah dicampuri.

Sedang tahrim muaqqat adalah halangan perkawinan seorang lakilaki dengan seorang perempuan dalam waktuwaktu tertentu saja.

Jika keadaan yang menghalangi pernikahan antara keduanya hilang, pada saat itu mereka boleh melakukan pernikahan.

Misalnya, harus menunggu perempuanperempuan yang masih dalam masa iddah, jika iddahnya telah selesai, maka boleh untuk dinikahi.

Meskipun boleh dan halal menikah dengan sepupu, namun ulama Syafiiyah menyarankan agar menghindari menikah dengan sepupu.

Hal itu karena mereka menghukuminya makruh.

Dalam kitab Alwasith dan Ihya’ Ulumiddin, Imam alGhazali mencantumkan perkataan Sayidina Umar:

“Jangan kalian menikahi famili dekat karena akan menyebabkan lahir anak yang lemah.”

Hukum Menikah dalam Islam

Rasulullah SAW mengatakan menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

Hukum menikah dalam Islam bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

Wajib

Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

Sunah

Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

Mubah

Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

Makruh

Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

Haram

Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.