DPR Soroti Pendirian Vila dan Restoran di Laut Labuan Bajo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyoroti pembangunan vila mewah dan restoran di atas laut yang kini marak terjadi di kawasan Labuan Bajo, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menegaskan pentingnya penegakan hukum dan ketegasan negara terhadap pemanfaatan ruang laut yang melanggar aturan serta berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
Daniel mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan ruang laut.
"Kita akan perdalam dengan para pihak terutama dalam hal ini Menteri KKP yang kewenangannya dalam pengelolaan ruang laut. Kita akan pastikan apakah ini sudah memiliki izin dan apakah sudah memenuhi semua peraturan yang ada," kata Daniel saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/4/2025).
Daniel menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pendirian bangunan di wilayah laut tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Daniel, jika bangunan-bangunan tersebut telah berdiri, maka seharusnya telah mengantongi Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) dari KKP.
"Kita akan tanyakan kepada KKP tentu tidak hanya di Labuan Bajo, di daerah lain tentu banyak hanya karena viral baru menjadi sorotan," ujarnya.
Daniel menegaskan, negara harus tegas dalam menindak praktik-praktik yang mencoba menguasai fasilitas publik, seperti pantai dan ruang laut yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat umum.
"Keberadaan resort mewah tersebut harus memberikan dampak bagi warga sekitar, bukan hanya memanfaatkan keindahan alamnya tetapi warga sekitar harus merasakan dampak keberadaan investasi pariwisata tersebut," tegasnya.