Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari yang lebih berkualitas.
BPNT disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar resmi di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saldo dana yang disalurkan dari bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM, untuk proses pencairannya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga total dalam satu kali pencairan yaitu sebesar Rp600.000.
Saat ini penyaluran BPNT memasuki tahap kedua di tahun 2025 alokasi April hingga Juni. Bantuan saldo dana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerja sama dengan bank penyalur.
Saldo dana BPNT disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Berikut ini ada beberapa manfaat dari penyaluran bansos BPNT
Untuk bisa mendapatkan bantuan saldo dana dari program bansos BPNT sebesar Rp600.000 untuk penyaluran tahap kedua ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai dengan kebijakan Kemensos.