Rumah Duka Berubah Tragedi, Dendam Pernah Dilaporkan Polisi, Arman Bacok Lansia Tetangganya
Torik Aqua April 04, 2025 03:30 PM

TRIBUNJATIM.COM – Arman (50) melampiaskan dendamnya padahal baru saja keluar dari penjara.

Arman merupakan warga Desa Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ia membunuh lansia tetangganya, Larang (70).

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/4/2025) pagi itu diduga karena dendam.

Ilustrasi jenazah yang disimpan dalam lemari es - Kisah istri pilu baru tahu rahasia suami saat mandikan jenazah, ternyata pelakor dapat uang miliaran (Tribunnews.com)

Kronologi Pembunuhan

Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Reyendra, kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita saat Arman dan Larang menghadiri acara melayat di rumah tetangga.

Arman datang dengan membawa sebilah parang, namun tidak ada yang mencurigai karena dianggap sebagai alat dari kebun.

Sekitar pukul 11.30 Wita, Larang keluar dari rumah duka dan berbincang dengan warga lain, ketika Arman mendekatinya dan menyerang korban.

"Pelaku melihat korban dan langsung mendekati korban dan memarangi pada bagian leher korban,"ujarnya.

Larang berusaha melarikan diri ke dalam rumah duka, namun Arman terus mengejar dan menyerangnya lagi.

Warga yang berada di lokasi segera melerai dan menghentikan aksi pelaku.

Setelah kejadian, Larang dilarikan ke RS Umum Tentiawaru untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia dalam perjalanan.

Motif dan Status Pelaku

Iptu Reyendra menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini adalah dendam.

Sebelumnya, Larang pernah melaporkan Arman ke Polres Bone pada tahun 2024 terkait kasus pengancaman, yang membuat Arman menjalani hukuman di Lapas Watampone.

"Baru satu minggu yang lalu pelaku bebas dari Lapas Watampone dan kembali terlibat proses hukum yakni pembunuhan," jelasnya.

Atas perbuatannya, Arman dijerat dengan Pasal 339 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Saat ini, Arman telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.