Grid.ID - Kasus pembunuhan sadis di Cimahi Jawa Barat akhirnya mulai menemui titik terang. Korban sendiri diketahui bermaWahidah Rohmah (46), warga Lembang.
Saat ditemukan, jasad korban dalam membusuk di dalam kamar kontrakannya. Setelah diselidiki lebih lanjut, pelaku pembunuhan tersebut diketahui berinisial SF (40), warga KotaDepok.
Melansir dari Tribunnews.com dan TribunJabar.id, Jumat (4/4/2025), pelaku sendiri dibekuk oleh polisi saat berada di SPBU.
"Kita amankan pelaku di SPBU Citatah Kabupaten Bandung Barat (KBB)," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto.
Tri mengungkapkan,pembunuhansadis yang dilakukan SF terungkap pada 16 Maret 2025.Dan dilaporkan oleh keluarga korban yang menemukan jasad.
Saat ditemukan, kondisi jasad korban dalam keadaan telanjang dengan beberapa luka di tubuh, serta mulut disumpal handuk.
"Yang menemukan keluarga korban, dalam posisi telanjang, ada beberapa luka lebam, kemudian ada gunting yang masih menancap di leher, mulut masih tersumpal handuk," ungkap Tri
Dalam penyelidikan, polisi juga telah memeriksa 10 saksi hingga akhrinya mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka SF.
"Kita dapat petunjuk dari alat komunikasi korban, kita kejar, namun pelaku terus berpindah-pindah dariDepokkeCimahidan berputar-putar. Alhamdulillah 29 Maret (2025) berhasil kita amankan," beber Tri.
Dari pemeriksaan polisi, SF diduga tega membunuh karena ingin menguasai harta korban.Polisi pun mengamankan sejumlah perhiasan korban berupa anting-anting hingga kalung dari pelaku.
Polisi juga diketahui mengamankan barang bukti berupa palu yang diduga kuat sebagai salah satu alat yang digunakan SF untuk membunuh.
Sementara itu, untuk motif lebih lanjut, polisi masih akan melakukan penyelidikan.
"Motifnya seperti itu, kita masih terus kembangkan, tidak menutup kemungkinan kita mendapatkan petunjuk lain," ujar Tri.
SF dijerat dengan Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (2) ke (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.