BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada Selasa, 8 April 2025.
Diketahui, cuti bersama Idul Fitri 1446 H akan berakhir pada Senin (7/4/2025).
Dalam rangka mengurai kepadatan arus balik Lebaran 2025, Kementerian Perhubungan mengusulkan kepaa Menteri PANRB, Rini Widyantini untuk menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025.
Usulan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Menteri PANRB, dan memperbolehkan ASN untuk WFA pada 8 April 2025.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada Jumat (4/4/2025).
Merujuk pada keterangan Instagram @Kemenpanrb, kebijakan ini dikeluarkan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama arus balik Lebaran 2025.
Menteri PANRB juga menghimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin pelayanan dan pelaksaaan pemerintahan secara optimal.
"Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur oleh masing-masing pimpinan instansi/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tulis Instagram @Kemenpanrb, dikutip Sabtu (5/4/2025).
Berdasarkan rincian libur nasional pada SKB 3 Menteri, libur dan cuti bersama dimulai dari tanggal 28 Maret 2025, yang diperingati sebagai waktu cuti bersama hari raya Nyepi 2025.
Libur lebaran dan cuti bersama pada tahun ini cukup panjang karena juga dibarengi hari libur pada akhir pekan.
Jadi, libur dan cuti bersama lebaran untuk pegawai ASN dan pegawai swasta umumnya akan berakhir sampai tanggal 7 April 2025.