TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi mencopot Presiden Yoon Suk Yeol dari jabatannya setelah menyetujui pemakzulannya dengan suara bulat. Keputusan tersebut berlaku segera, dan negara harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.
Melansir Yonhap, Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan, yang mayoritasnya dikuasai oposisi, atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum. Ia dinilai menyalahgunakan wewenang dengan memberlakukan darurat militer melalui dekrit pada 3 Desember lalu.
Yoon juga disebut mengerahkan pasukan untuk mencegah parlemen membatalkan dekrit tersebut serta memerintahkan penangkapan politisi.
Mahkamah Konstitusi, dalam keputusan yang dibacakan oleh penjabat ketua Moon Hyung-bae, mengakui bahwa Yoon tidak memiliki dasar hukum untuk memberlakukan darurat militer dan mengirim pasukan ke Majelis Nasional.
Oleh karena itu, pemecatannya dinilai lebih bermanfaat untuk melindungi konstitusi dibandingkan mempertahankan jabatannya.
Keputusan ini memicu beragam reaksi dari partai politik di Korea Selatan. People Power Party, partai berkuasa yang sebelumnya mendukung Yoon, menyatakan bahwa mereka "menerima dengan rendah hati" putusan tersebut.
Di sisi lain, partai oposisi Demokrat menyambut keputusan ini sebagai "kemenangan rakyat."
Sesuai dengan konstitusi Korea Selatan, pemilu presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah pemakzulan presiden. Banyak pihak memperkirakan bahwa pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.