Grid.ID- Banyak orang merasa cemas ketika didatangi debt collector, padahal penagihan utang oleh pihak ketiga sebenarnya memiliki aturan yang ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seorang debt collector tidak bisa sembarangan menagih utang tanpa bukti keabsahan.
OJK mewajibkan mereka membawa dokumen resmi serta menjalankan tugas sesuai jam operasional dan norma sosial. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, debitur berhak menolak penagihan.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Debt Collector
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018, perusahaan pembiayaan memang diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan. Namun, ada dokumen wajib yang harus dibawa dan ditunjukkan oleh debt collector kepada debitur.
Dokumen yang dimaksud di antaranya:
- kartu identitas resmi,
- sertifikat profesi penagihan dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di OJK,
- surat tugas dari perusahaan pembiayaan,
- salinan sertifikat fidusia,
- serta bukti wanprestasi dari debitur.
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sardjito, menegaskan bahwa dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa debt collector memang bertindak atas perintah pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor. Kalau tidak ada surat, ya menolak saja dong," tegas Sardjito dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/4/2025).
Aturan Main Menagih Utang
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector harus mematuhi etika penagihan. Mereka dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau mempermalukan debitur.
Selain itu, tidak boleh ada tekanan fisik atau verbal, tindakan intimidatif yang merendahkan SARA atau harga diri, serta penagihan kepada pihak lain selain debitur. Penagihan pun tidak boleh dilakukan secara berulang dengan cara yang mengganggu.
Mengutip Tribun bisnis, penagihan utang juga memiliki batasan waktu. Berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023, debt collector hanya boleh melakukan penagihan antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, baik melalui telepon, SMS, pesan, video call, maupun tatap muka langsung.
Di luar jam tersebut, penagihan hanya diperbolehkan jika ada persetujuan tertulis dari debitur.
Jika seorang debt collector melanggar aturan, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan. Bagi individu yang melakukan pelanggaran seperti ancaman atau kekerasan, sanksi pidana bisa diberikan.
Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan atau penyelenggara, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Setiap penyelenggara juga diwajibkan melakukan perjanjian tertulis dengan pihak ketiga dan mengevaluasi kerja sama secara berkala.
Jika kamu mengalami penagihan yang tidak sah atau tidak etis, laporkan segera ke OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, telepon 157, situs kontak157.ojk.go.id, atau media sosial @kontak157. Pastikan laporanmu mencantumkan data lengkap seperti nama penagih, waktu kejadian, lokasi, serta bukti pendukung agar bisa segera ditindaklanjuti.
Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, sesuai hukum dan etika. Jika kamu menerima penagihan, jangan panik. Periksa dulu dokumen dan jam operasionalnya.
Sebaliknya, jika kamu bekerja sebagai debt collector, pastikan kamu menjalankan tugas dengan legalitas yang lengkap, sertifikasi, serta pendekatan yang beretika dan penuh empati. Dengan cara ini, proses penagihan bisa berlangsung adil dan sesuai aturan.