Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat
Glery Lazuardi April 07, 2025 02:31 AM

Ringkasan Berita

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan setelah libur Lebaran 2025, memberikan diskon hingga 40 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dengan tunggakan pajak, menawarkan penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan dan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengurangi tunggakan pajak dan mendorong masyarakat untuk lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah libur Lebaran 2025, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menghemat biaya pajak.

Program pemutihan ini memberi diskon hingga 40% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang berlaku di beberapa wilayah.

Bagi pemilik kendaraan, ini adalah kesempatan langka yang tak boleh dilewatkan.

Program Pemutihan Pajak: Kesempatan Besar untuk Hemat

Program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Beberapa provinsi bahkan menawarkan pengurangan yang signifikan untuk pajak kendaraan, termasuk penghapusan denda keterlambatan dan diskon besar untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

Beberapa provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada tahun 2025 adalah Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan.

Kepulauan Riau menawarkan diskon 13,94% untuk PKB dan 39,75% untuk BBNKB.

Sementara itu, Kalimantan Selatan memberikan diskon sebesar 25% untuk PKB dan penghapusan biaya BBNKB.

 Program ini berlaku hingga Juni 2025, memberi kesempatan bagi warga untuk menghemat biaya pajak kendaraan mereka secara signifikan.

Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023
Poster pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Timur (kiri) dan Jawa Tengah (kanan) tahun 2023 (Bapenda Jatim/Bapenda Jateng/Instagram)

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Sebelum Waktu Habis

Walaupun diskon yang ditawarkan cukup besar, setiap provinsi memiliki kebijakan dan batas waktu yang berbeda-beda untuk pemutihan pajak.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir.

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun 2024.

Dengan membayar pajak untuk tahun 2025, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda atau sanksi administrasi.

Selain itu, beberapa provinsi juga menawarkan kemudahan dalam proses pembayaran, seperti penghapusan biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan denda keterlambatan pajak.

Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi mereka yang ingin melakukan transaksi atau mutasi kendaraan.

Cara Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

• Periksa Status Pajak Kendaraan Anda

Cek apakah kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak atau apakah sudah membayar untuk tahun 2025. Pastikan untuk segera melunasi pajak yang tertunda.

• Segera Bayar Pajak Kendaraan

Jangan menunda pembayaran pajak kendaraan Anda. Manfaatkan diskon pajak besar ini sebelum masa berlakunya habis.

• Perhatikan Batas Waktu Setiap Provinsi

Masing-masing provinsi memiliki batas waktu yang berbeda-beda untuk program pemutihan pajak. Pastikan untuk mengetahui tanggal terakhir untuk mengikuti program di wilayah Anda.

• Cek Ketentuan Pembebasan Biaya Lainnya

Selain pajak kendaraan, beberapa daerah juga memberikan pembebasan atau diskon untuk biaya-biaya lain, seperti biaya balik nama kendaraan. Jangan lewatkan kesempatan ini jika Anda berencana melakukan mutasi kendaraan.

Selain Kepulauan Riau dan Kalimantan Selatan, berikut beberapa provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:

• Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk roda dua maupun roda empat, mulai 20 Maret-30 Juni 2025.

Program ini berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025), sementara tunggakan sebelumnya dibebaskan. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga digratiskan.

• Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2025 mulai 8 April-30 Juni 2025.

 Pemutihan ini memberi keringanan berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku. Masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

• Banten

Pemprov Banten akan menggelar program pemutihan tunggakan pajak kendaraan mulai 10 April-30 Juni 2025.

Program ini memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor, dengan ketentuan khusus bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026.

• Aceh

Pemprov Aceh sebelumnya telah mengadakan program pemutihan PKB, denda PKB, dan PKB mati di atas dua tahun yang berakhir pada 15 Januari 2025. Namun, pemutihan pajak progresif masih berlangsung sampai dengan 31 Desember 2025.

• Riau

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025, di mana denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapus hingga 5 April 2025. Program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima
Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pentingnya Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi tunggakan yang membebani.

Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin menghindari denda keterlambatan dan menata kewajiban pajak mereka lebih baik.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan diskon besar yang bisa menghemat banyak uang Anda!

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.