Kontroversi Liburan Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Dampak Bagi Karier Politiknya
Glery Lazuardi April 07, 2025 07:31 AM

Ringkasan Berita

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terlibat kontroversi setelah diketahui berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Kementerian Dalam Negeri.

Lucky tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi atau Kementerian Dalam Negeri mengenai perjalanan ke luar negeri.

Sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

Keputusan Lucky Hakim yang tidak mengikuti prosedur dapat merusak citra politiknya, berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan partainya, serta mempengaruhi karier politiknya di masa depan.

TRIBUNNEWS.COM TOKYO-  Bupati Indramayu, Lucky Hakim, kini tengah terjerat kontroversi setelah diketahui pergi berlibur ke Jepang selama libur Lebaran 2025 tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun Kementerian Dalam Negeri.

Keputusan ini berisiko mengancam karier politiknya, mengingat pelanggaran terhadap aturan yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin bisa berujung pada pemberhentian sementara.

Kontroversi ini mengundang kecaman, dengan banyak pihak mempertanyakan integritas dan tanggung jawab Lucky Hakim sebagai pemimpin daerah.

Lucky Hakim mengakui bahwa ia bepergian ke Jepang setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. 

Dalam penjelasannya, Lucky menyebutkan bahwa ia tetap melaksanakan tugas sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli.

Namun, di hari H+2 Lebaran, ia berangkat ke Jepang dan dijadwalkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025, dengan agenda mengunjungi desa korban rob di Eretan.

Namun, meskipun telah mengonfirmasi perjalanan tersebut, Lucky Hakim tidak memberikan pemberitahuan atau izin kepada Gubernur Dedi Mulyadi maupun Kementerian Dalam Negeri. 

Dedi Mulyadi bahkan mengungkapkan bahwa ia mencoba menghubungi Lucky melalui WhatsApp beberapa kali namun tidak mendapatkan jawaban.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujar Dedi Mulyadi, yang merasa kecewa dengan ketidaktahuan mengenai perjalanan Bupati Lucky.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri, kepala daerah harus meminta izin terlebih dahulu sebelum bepergian ke luar negeri, terutama pada masa libur Lebaran.

Dalam undang-undang tersebut, kepala daerah yang melanggar aturan ini berisiko diberhentikan sementara selama tiga bulan.

"Silahturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri, berbagai masalah bisa terjadi ketika Lebaran, makanya harus standby, apalagi ini ke luar negeri tanpa izin," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri wajib memberitahukan Gubernur dan Kemendagri sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil Bupati Lucky Hakim untuk meminta penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukannya. 

"Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah," ujar Bima Arya.

Kehadiran Lucky Hakim dalam kontroversi ini tentunya berpotensi merusak citra politiknya.

Sebagai Bupati yang baru dilantik pada Februari 2021, langkahnya yang tidak mengikuti prosedur bisa menurunkan kepercayaan publik dan partainya.

Jika pemanggilan dari Kemendagri tidak memberikan hasil yang memadai, karier politik Lucky Hakim bisa mengalami dampak buruk yang lebih besar di masa mendatang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.