ASN Tak Wajib ke Kantor 8 April 2025, Bisa Kerja Fleksibel
kumparanBISNIS April 07, 2025 10:20 AM
Untuk mengurai kepadatan arus balik mudik Lebaran 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan penyesuaian pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA) pada tanggal 8 April 2025. Penyesuaian ini merupakan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada Jumat (4/4).
Menjelang arus balik masa libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah tetap menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini melalui keterangan tertulis, Jumat (4/4).
Langkah tersebut diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Dalam SE tersebut, pemerintah pusat dan daerah diarahkan untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan skema Flexible Working Arrangements (FWA), disesuaikan dengan karakteristik tugas di tiap instansi. Penyesuaian ini harus tetap menjamin akuntabilitas, kinerja yang terukur, serta tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebelumnya pada SE Menteri PANRB No.2 Tahun 2025 pengaturan FWA dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025, melalui perubahan SE ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan 1 (satu) hari yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Pelayanan publik yang bersifat krusial dan berinteraksi langsung dengan masyarakat diharapkan tetap berjalan optimal melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan seimbang. Selain itu, instansi diminta menyiapkan petugas pelayanan yang cukup serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan saat pengelolaan arus mudik.
Lebih lanjut, Menteri Rini menyoroti pentingnya kerja sama antar-pimpinan instansi dalam memastikan kelancaran pelaksanaan tugas selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi, “Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat untuk mengawasi kualitas pelayanan publik melalui kanal pengaduan LAPOR! serta berperan dalam pengisian survei kepuasan masyarakat.