Jawaban Lucky Hakim Saat Ditegur Dedi Mulyadi Soal Liburan ke Jepang: Tak Pakai Anggaran Negara
fitriadi April 07, 2025 12:30 PM

BANGKAPOS.COM -- Bupati Indramayu Lucky Hakim merespons teguran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal liburan ke Jepang.

Lucky Hakim berangkat ke Jepang pada 2 April 2025.

Ia kembali ke Indonesia pada 6 April 2025.

Menurut Lucky Hakim, batas waktu cuti bersama Lebaran 2025 yaitu hingga 7 April 2025.

Oleh karena itu, pada 8 April 2025 ia akan kembali bekerja sebagai Bupati Indramayu.

"Setahu saya cuti bersama sampai tanggal 7 dan tentu insyaallah tanggal 8 sudah kembali kerja," kata Lucky Hakim, Minggu (6/4/2025), dikutip dari TribunCirebon.com.

Perihal hal ini, orang nomor satu di Indramayu tersebut mengaku akan menghadap kepada Kemendagri.

Ia juga menegaskan bahwa liburannya ke Jepang tidak menggunakan anggaran negara karena hal tersebut bukanlah perjalanan dinas.

"Saya sebagai Bupati Indramayu juga beberapa waktu lalu mencoret anggaran perjalanan dinas ke luar negeri sebesar Rp500 juta dan anggaran mobil dinas Baru sebesar Rp1 miliar," kata Lucky Hakim.

Lucky Hakim menyebut bahwa hal itu dilakukannya sebagai bentuk penghematan anggaran.

Dari anggaran itu, Lucky Hakim berencana akan menggunakannya untuk membiayai program satu desa satu sarjana.

"Yakni yang jumlahnya ada 317 orang per tahun," tandasnya.

Dedi Mulyadi kecewa karena Lucky Hakim tidak menyampaikan izin saat berlibur bersama keluarga ke Jepang.

Surat edaran Kemendagri menjelaskan bahwa para kepala daerah dilarang pergi ke luar negeri saat libur Lebaran.

Hal itu lantaran kepala daerah harus mengurus berbagai hal perihal perayaan hari besar umat Islam, yakni Idulfitri dan setelahnya.

Dedi Mulyadi lantas menuliskan caption singkat, tetapi penuh makna untuk Lucky.

"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah," tulis Dedi Mulyadi, dilansir TribunnewsBogor.com pada Minggu (6/4/2025).

Orang nomor satu di Jabar itu menyebut Lucky Hakim bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan karena liburan ke Jepang tanpa izin.

"(Sanksi) ada di undang-undangnya, diberhentikan selama tiga bulan," ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (6/4/2025), dikutip dari Kompas.com via Wartakotalive.com.

Aturan yang dimaksud Dedi Mulyadi adalah Pasal 77 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dedi mengaku beberapa kali mengirimkan pesan WhatsApp (WA) kepada Lucky Hakim terkait agenda kegiatan namun tidak direspons.

"Malah beberapa kali saya WA enggak direspons. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu, enggak direspons. Pas buka WA ternyata di Jepang," kata Dedi.

Padahal, kata Dedi, saat momen hari raya Idulfitri 1446 H, Lucky Hakim seharusnya berada di daerahnya. 

"Karena silaturahmi kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri," kata Dedi.

Kemudian, lanjut Dedi, berbagai masalah bisa muncul saat Lebaran Idulfitri.

"Seperti arus macet, juga bencana. Makanya harus standby," kata Dedi.

Unggahan tersebut langsung menjadi sorotan karena mencerminkan ketidaksenangan Dedi atas sikap anak buahnya itu yang pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan, baik ke Gubernur maupun ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujar Dedi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Senin (7/4/2025). 

Menurut Dedi, dirinya sudah mencoba menghubungi Lucky Hakim berulang kali melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspons.

Baru setelah itu ia mengetahui bahwa Lucky tengah berada di Jepang lewat foto-foto yang tersebar di media sosial, termasuk yang di-tag oleh akun @japantour.id.

Dedi menilai tindakan Lucky Hakim melanggar surat edaran dari Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.

(Bangkapos.com/TribunCirebon.com/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.