Nasib Pria Pelaku Penyiksaan Anak Kekasihnya Begitu Dibawa ke Kantor Polisi, Terkuak Hal Sepele
Salomo Tarigan April 10, 2025 03:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pria pelaku penganiayaan bocah, anak pacarnya.

Terungkap hasil pemeriksaan terhadap EC (28) saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi mengungkap motif EC (28) menyekap dan menyiksa dua anak pacarnya berinisial GO di sebuah kontrakan kawasan Penjaringan, Jakarta Utara karena masalah sepele.

Hasil pemeriksaan, pelaku tega melakukan hal keji tersebut lantaran korban mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur.

"Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Atas hal itu, pelaku emosi dan meluapkan kekesalannya dengan menganiaya korban dengan cara menampar hingga membenturkan kepala korban ke tembok. 

"Kemudian si pelaku emosi. Juga melakukan menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok," jelasnya. 

Dalam hal ini, polisi juga sudah memeriksa GO.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui jika kedua anaknya dianiaya oleh pacarnya tersebut.

"(ibu korban) sudah dimintai keterangan, dia tidak tahu menahu kejadian tersebut karena sedang berada di luar juga," tuturnya.

Kepada polisi, GO mengaku tidak ada di rumah saat kejadian terjadi.

Diketahui pelaku EC memang tinggal di kontrakan tersebut bersama wanita GO dan kedua anaknya. 

"Ya jadi memang lagi nggak ada di lokasi (ibu korban). Makannya pihak tetangga sempat mendobrak (kontrakan). Pelaku itu kebetulan memiliki hubungan pacaran dengan ibu korban dan kebetulan tinggal juga satu rumah dengan ibu korbannya," ungkapnya. 

Saat ini, EC sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara. 

Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kronologi Pengungkapan 

Seorang pria berinisial EC (28) ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga menyekap hingga menyiksa dua bocah laki-laki dan perempuan berusia 4 dan 3 tahun di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Perkara tersebut sudah diproses oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, dan pelaku sudah diamankan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Rabu (9/4).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan pelaku diketahui merupakan pacar dari ibu korban. Dia ditangkap saat tengah bekerja.

"Ini kejadian dapat informasi bahwa ada tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Dimana secara kronologis bahwa si pelaku adalah pacar dari pada ibu kandung korban," tuturnya.

Adapun kasus ini terungkap, kata Cahyadi, saat pihaknya menerima laporan dari tetangga korban yang kerap mendengar kedua anak tersebut menangis.

Kemudian, pada Sabtu (5/4/2025) sore, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan menemukan kedua anak itu dalam kondisi terluka.

"Dari itu kita langsung turunkan Tim Unit PPA didampingi Tim Opsnal untuk langsung datang TKP. Dimana kita temukan bahwa salah satu korban penuh luka-luka," tuturnya. 

"Si para tetangga ini monitor beberapa tangisan anak-anak, makannya melaporkan kepolisian," sambungnya. 

Saat ini, Cahyadi menyebut pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

"Masih kita dalami, karena kan baru kita amankan. Rencana masih dalam pemeriksaan," ujarnya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: TribunSolo.com/tribunnews.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.