Rebut Paksa Mobil di Jalan, 3 Pria Diduga Debt Collector Diamuk Massa, Ini Cara Mengatasi DC Nakal!
Ines Noviadzani April 07, 2025 02:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani

Grid.ID - Baru-baru ini beredar kabar tiga pria yang diduga debt collector atau DC hampir menjadi amukan warga Grobogan pada Sabtu (5/4/2025). Ketiga pria tersebut mencoba mengambil paksa sebuah mobil Honda Brio di Jalan Purwodadi-Solo.

Pemilik mobil yang mencoba mempertahankan kendaraannya sempat berseteru dengan ketiga pria dan membuat warga sekitar berdatangan. Akibatya, hampir terjadi keributan hingga baku hantam antara ketiga pria dan para warga.

Dilansir dari Tribun Jateng, diketahui kejadian bermula saat seorang pria berteriak minta tolong karena merasa mobilnya tengah dirampok. Melihat kondisi tersebut, warga yang berada di sekitar lokasi pun langsung mengejar pelaku yang sudah mengambil alih kendaraan rampasan.

Setelah beberapa saat, warga berhasil menghentikan mobil tersebut dan terjadilah keributan. Ketiga pria lantas menjelaskan bahwa mereka bertugas menarik kendaraan karena keterlambatan pembayaran angsuran. Mereka juga menunjukkan surat tugas penarikan kendaraan yang berasal dari perusahaan pembiayaan.

Belajar dari kejadian tersebut, lantas bagaimana cara menghadapi debt collector atau DC yang ingin merampas kendaraan di jalan? Dilansir dari Kompas.com, beberapa cara ini dapat dilakukan ketika berhadapan dengan DC di jalan.

1. Cari Pos Polisi Terdekat Jika Dihentikan Debt Collector

Jika bertemu dengan kelompok penagih utang di jalan, hal pertama yang harus dilakukan ialah jangan panik. Tetap melaju dan carilah pos polisi terdekat jika terus diikuti oleh debt collector.

Hal penting lainnya ialah tidak perlu menimbulkan keributan sampai melibatkan warga sekitar. Selain membuat ricuh, keributan juga dapat mengganggu pengguna jalan yang lain.

2. Pastikan DC Membawa Surat Sita Fidusia

Cara selanjutnya jika debt collector memaksa untuk berhenti sama sekali tidak bisa dihindari, maka pastikan mereka membawa surat bukti fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan sudah sesuai prosedur.

Pastikan orang-orang yang hendak melakukan perampasan kendaraanmu membawa surat resmi dari pihak terkait. Jika tak membawa surat yang seharusnya, maka kamu patut waspada karena bisa jadi mereka oknum ilegal.

3. Lapor Polisi

Apabila perampasan tetap terjadi, rekam atau buat bukti kejadian kemudian laporkan ke polisi. Masyarakat yang mengalami hal tersebut bisa melaporkan ke Polres setempat.

Tidak usah panik dan mengundang keributan di jalan yang notabennya merupakan fasilitas publik. Sebaiknya tetap tenang dan jaga situasi tetap kondusif.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.