Prabowo Tegaskan Inti Revisi UU TNI demi Perpanjang Usia Pensiun Perwira Tinggi, Bantah Dwifungsi
GH News April 07, 2025 08:05 PM

Presiden Prabowo Subianto menegaskan inti adanya revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun perwira tinggi (pati).

Mulanya, Prabowo mencontohkan di mana pati seperti Panglima TNI hingga KSAD harus berganti tiap tahunnya lantaran sudah memasuki usia pensiun.

Padahal, sambungnya, pemikiran dan ilmu dari para pati tersebut masih dibutuhkan.

"RUU TNI dipercepat karena kita mengalami suatu fenomena dalam beberapa tahun itu. Panglima TNI satu tahun ganti, KSAD satu tahun ganti, kan usianya habis."Waktu dia untuk kariernya, begitu mau dipakai, usia habis," katanya dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi (pemred) media nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).

Prabowo menilai pergantian pati yang dilakukan tiap tahunnya bisa berpengaruh terhadap tidak maksimalnya perkembangan institusi TNI.

"Di mana kita bisa punya suatu organisasi yang pemimpinnya ganti tiap tahun," jelasnya.

Lalu, pada momen inilah, Prabowo menegaskan inti dari revisi UU TNI adalah agar usia pensiun pati diperpanjang.

Pernyataannya itu sekaligus membantah isu bahwa revisi UU TNI dilakukan demi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru.

"Inti dari RUU TNI itu sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi," tuturnya.

"Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Non sense itu saya katakan, tidak ada niat," sambung Prabowo.

Lantas, Prabowo mengajak masyarakat untuk melihat kembali sejarah di mana menurutnya Presiden pertama RI, Soekarno yang membuat adanya dwifungsi ABRI.

Saat itu, Prabowo mengatakan bahwa TNI atau ABRi dibutuhkan dalam dunia politik karena adanya pemberontakan di sejumlah daerah.

"Waktu kejadian dwifungsi ABRI itu, ya memang Bung Karno yang ajak ABRI masuk. Karena kondisi Indonesia diserang, diganggu, PRRI Permesta, DI TII, RMS. Akhirnya Presiden waktu itu, Bung Karno, mengatakan darurat peran," kata Prabowo.

Dia pun menilai kondisi saat ini berbeda dengan era Soekarno terkait peran TNI.

Ia menegaskan pemerintah tidak memiliki kepentingan apapun dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR pada 20 Maret 2025 lalu.

Prabowo menegaskan para prajurit TNI yang bakal menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mundur, kecuali sejumlah jabatan yang dibolehkan dalam UU TNI karena alasan tertentu.

"Jadi menurut saya, undangundang TNI itu is a nonissue. Enggak ada niat. Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatanjabatan sipil, pensiun dini," kata Prabowo.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada 20 Maret 2025 lalu.

Ada tiga poin perubahan dalam revisi UU TNI itu, pertama adalah Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam Pasal 47 Ayat (1) TNI yang lama disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

Sementara dalam UU TNI 2025, poin itu diubah, sehingga TNI aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga. 

Kemudian untuk jabatan di luar 14 kementerian/lembaga, TNI aktif diharuskan mundur atau pensiun.

Kedua, Pasal 53 Ayat (3) UU TNI yang mengatur batas usia pensiun bintara dan tamtama 55 tahun, perwira 58 tahun.

Kemudian untuk perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun, perwira bintang 2 adalah 61 tahun, perwira bintang 3 adalah 62 tahun, dan perwira bintang 4 adalah 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan Keppres sebagaimana tertulis pada Pasal 53 Ayat (4).

Ketiga adalah Pasal 7 Ayat 15 dan 16 soal tugas pokok TNI, yaitu membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.