Antisipasi IHSG Anjlok, BEI Naikkan Trading Halt Jadi 8% & ARB 15% Hari Ini
kumparanBISNIS April 08, 2025 09:21 AM
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pengaturan ulang terhadap mekanisme penghentian sementara atau trading halt pelaksanaan perdagangan efek menjadi 8 persen, yang sebelumnya ada di atas 5 persen. Aturan ini berlaku mulai Selasa (8/4).
Keputusan tertuang lewat Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat.
Dalam hal terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 1 Hari Bursa yang sama, Bursa bakal melakukan trading halt perdagangan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
Trading halt juga akan dilakukan selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
BEI juga akan trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen apabila sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Bay Ismoyo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Warga memantau pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Bay Ismoyo/AFP

BEI Sesuaikan Batasan ARB

Selain menyesuaikan mekanisme penghentian sementara perdagangan, BEI juga melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) yang menjadi menjadi 15 persen bagi Efek
berupa saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga memantau pergerakan saham melalui gawainya di depan layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.
Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” kata Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa (8/4).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.