Lebaran sudah usai, dompet pun ikut sepi? Tenang, ada kabar baik buat kamu para pekerja yang merasa keuangan mulai menipis setelah pulang kampung dan bagi-bagi THR.
Ternyata, ada cara legal dan mudah untuk mendapatkan dana segar hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, lho!
Kuncinya ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini sebenarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang buat masa pensiun, tapi ada skema yang memungkinkan kamu mencairkan sebagian dana sebelum usia pensiun. Cocok banget buat kamu yang butuh tambahan dana usai lebaran.
JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Tapi kabar baiknya, kamu bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT meski masih aktif bekerja, asal sudah terdaftar minimal 10 tahun di program ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS yang sudah bergabung minimal 10 tahun bisa mencairkan JHT sebagian, baik untuk keperluan menjelang pensiun maupun untuk pembelian rumah.
Klaim ini bisa diajukan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.
Syaratnya:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas resmi lainnya
NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)
Catatan: Hati-hati dengan potensi pajak progresif jika jarak antar pencairan lebih dari 2 tahun, ya!
Kamu bisa mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT, khusus untuk kepemilikan rumah.
Syarat jika beli rumah secara tunai (cash):
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau bukti identitas lain
PPJB atau Akta Jual Beli
NPWP (jika saldo JHT > Rp 50 juta)
Syarat jika beli rumah secara kredit:
Semua dokumen identitas
Fotokopi perjanjian pinjaman atau surat penawaran kredit
Surat keterangan sisa pinjaman (jika cicilan)
Bukti transfer atau instruksi pembayaran ke bank
Kalau rumah atas nama pasangan (suami/istri), tambahkan:
KTP pasangan atau Kartu Keluarga
Surat pernyataan kepemilikan rumah atas nama pasangan
Sekarang pencairan dana JHT makin mudah. Kamu bisa melakukannya secara online, lewat aplikasi, atau datang langsung ke kantor cabang.
Isi data diri
Unggah dokumen & foto
Simpan data
Tunggu jadwal wawancara online via email
Verifikasi lewat video call
Dana cair ke rekening yang terdaftar
Batas maksimal pencairan lewat JMO adalah Rp 10 juta. Kalau lebih, kamu bisa gunakan cara online atau ke kantor cabang.