THR Sudah Habis? Ternyata Bisa Dapat Rp 10 Juta dari BPJS, Ini Trik Rahasianya!
Azril Arham April 08, 2025 04:23 PM

Lebaran sudah usai, dompet pun ikut sepi? Tenang, ada kabar baik buat kamu para pekerja yang merasa keuangan mulai menipis setelah pulang kampung dan bagi-bagi THR.

Ternyata, ada cara legal dan mudah untuk mendapatkan dana segar hingga Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, lho!

Kuncinya ada pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini sebenarnya dirancang sebagai tabungan jangka panjang buat masa pensiun, tapi ada skema yang memungkinkan kamu mencairkan sebagian dana sebelum usia pensiun. Cocok banget buat kamu yang butuh tambahan dana usai lebaran.

Apa Itu Program JHT BPJS Ketenagakerjaan?

JHT adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Tapi kabar baiknya, kamu bisa mengajukan pencairan sebagian dana JHT meski masih aktif bekerja, asal sudah terdaftar minimal 10 tahun di program ini.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS yang sudah bergabung minimal 10 tahun bisa mencairkan JHT sebagian, baik untuk keperluan menjelang pensiun maupun untuk pembelian rumah.

1. Klaim JHT 10%

Klaim ini bisa diajukan untuk kebutuhan persiapan masa pensiun.

Syaratnya:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi lainnya

  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp 50 juta atau pernah klaim sebagian)

Catatan: Hati-hati dengan potensi pajak progresif jika jarak antar pencairan lebih dari 2 tahun, ya!

2. Klaim JHT 30% untuk Beli Rumah

Kamu bisa mengajukan klaim hingga 30% dari saldo JHT, khusus untuk kepemilikan rumah.

Syarat jika beli rumah secara tunai (cash):

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau bukti identitas lain

  • PPJB atau Akta Jual Beli

  • NPWP (jika saldo JHT > Rp 50 juta)

Syarat jika beli rumah secara kredit:

  • Semua dokumen identitas

  • Fotokopi perjanjian pinjaman atau surat penawaran kredit

  • Surat keterangan sisa pinjaman (jika cicilan)

  • Bukti transfer atau instruksi pembayaran ke bank

Kalau rumah atas nama pasangan (suami/istri), tambahkan:

  • KTP pasangan atau Kartu Keluarga

  • Surat pernyataan kepemilikan rumah atas nama pasangan

Cara Mencairkan JHT

Sekarang pencairan dana JHT makin mudah. Kamu bisa melakukannya secara online, lewat aplikasi, atau datang langsung ke kantor cabang.


✅ Cairkan JHT Secara Online

  1. Kunjungi: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

  2. Isi data diri

  3. Unggah dokumen & foto

  4. Simpan data

  5. Tunggu jadwal wawancara online via email

  6. Verifikasi lewat video call

  7. Dana cair ke rekening yang terdaftar


✅ Cairkan JHT di Kantor Cabang

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bawa dokumen asli dan isi formulir
  3. Ambil nomor antrean
  4. Lakukan wawancara
  5. Terima bukti pengajuan
  6. Tunggu dana masuk ke rekening
     

✅ Cairkan via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu klaim JHT
  2. Pastikan ada 3 checklist hijau
  3. Pilih alasan klaim
  4. Cek data & swafoto
  5. Masukkan NPWP & nomor rekening
  6. Lihat rincian saldo dan konfirmasi

Batas maksimal pencairan lewat JMO adalah Rp 10 juta. Kalau lebih, kamu bisa gunakan cara online atau ke kantor cabang.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.