Ridwan Kamil Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, Bahlil: Biarlah Semua itu Kita Lihat Berproses
GH News April 17, 2025 07:09 AM

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya buka suara soal dugaan perkara korupsi Bank Jabar Banten (BJB) yang turut menyeret kadernya sekaligus mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan telah menyita satu unit motor Ridwan Kamil, yang diduga hasil dari korupsi BJB itu.

Merespons hal itu, Bahlil enggan bicara lebih jauh, dia menegaskan kalau Golkar menghargai proses hukum yang berlaku.

"Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada," kata Bahlil saat jumpa pers usai Halalbihalal DPP Partai Golkar di Kantor Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025) malam.

Selebihnya kata Bahlil, Golkar ada pada posisi menyerahkan proses hukum terhadap Ridwan Kamil kepada pihak yang berwenang.

Hanya saja, Menteri ESDM itu meminta agar perlunya dikedepankan asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang terjerat kasus pidana.

"Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang. Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses. Demikian," tandas Bahlil.

Diberitakan, Motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga bersumber dari hasil korupsi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan biasanya dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi.

"KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

"Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana," imbuhnya.

Tessa menjelaskan, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

"Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun asetaset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa," katanya.

Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

"Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan," ujar Tessa.

Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. 

Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

"Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita," kata Tessa.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017. Moge itu memiliki harga Rp 78 juta.

Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR);  Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH);  Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD);  Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH);  Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.