Grid.ID - Lucky Hakim sebut piknik ke Jepang tak pakai uang negara. Ternyata segini harta kekayaan sang Bupati Indramayu. Terpantau mempunyai utang sebanyak Rp 5 miliar.
Belakangan ini, sosok Bupati Indramayu, Lucky Hakim sedang ramai diperbincangkan publik.
Bagaimana tidak, Lucky Hakim kedapatan berlibur ke Jepang saat libur Lebaran 1446 Hijriah tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Melihat itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberi sindiran pada Lucky Hakim yang sedang asyik liburan ke Jepang.
Melansir dari Kompas.com, Sindiran tersebut dilontarkan oleh Dedi melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, yang langsung menyita perhatian masyarakat. Dalam video tersebut, Dedi mengunggah foto Lucky Hakim yang sedang berada di Jepang disertai tulisan:
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah..."
Unggahan itu menggambarkan rasa kecewa Dedi terhadap bawahannya yang bepergian ke luar negeri tanpa memberikan kabar, baik secara resmi maupun pribadi.
Tak Ada Surat, Tak Ada Pesan
Saat dikonfirmasi pada Minggu (6/4/2025), Dedi menyatakan bahwa dirinya tidak menerima surat izin atau pun pesan singkat dari Lucky sebelum keberangkatannya ke Jepang.
"Jangankan surat, WA juga nggak," ujar Dedi.
Ia menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha menghubungi Lucky berkali-kali lewat pesan, tapi tidak mendapat balasan. Belakangan, keberadaan Lucky terungkap lewat sejumlah unggahan di media sosial, termasuk dari akun @japantour.id.
"Beberapa kali WA enggak direspons, memberitahu kegiatan juga enggak direspons. Pas buka WA, ternyata (dia) di Jepang," tambah Dedi.
Melanggar Ketentuan Kementerian Dalam Negeri
Menurut Dedi, tindakan Lucky Hakim menyalahi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran dari Kemendagri, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama masa libur Idulfitri. Dedi menyatakan akan membawa kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri.
"Ada di Undang-undang itu, dilihat di Undang-undang, diberhentikan selama tiga bulan ada di situ. Saya sampaikan ke Kemendagri," tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing saat Lebaran, karena berbagai potensi masalah bisa muncul, mulai dari kemacetan lalu lintas hingga gangguan layanan publik.
"Silaturahmi kita kan dengan warga, bukan luar negeri. Kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet, kemudian berbagai peristiwa. Makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," ujarnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, turut memberikan tanggapan. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin berpotensi dikenai sanksi pemberhentian sementara.
Ia merujuk Pasal 76 Ayat (1) huruf i yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan dari Menteri.
Menurut Pasal 77 Ayat (2), kepala daerah yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. Untuk gubernur dan wakilnya, keputusan diambil oleh Presiden. Sedangkan untuk bupati/wali kota dan wakilnya, keputusan berada di tangan Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa jika kepala daerah meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau beberapa kali dalam satu bulan, maka akan diberikan teguran tertulis.
Lalu berapa jumlah kekayaan Lucky Hakim?
Melansir dari TribunSumsel.com, harta kekayaan Lucky Hakim telah tercatat di situs resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikannya pada 16 Agustus 2024.
Berdasarkan data LHKPN, harta kekayaan Lucky Hakim mencapai Rp Rp. 10.709.638.600.
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp. 13.700.000.000. dengan rinciannya:
- Tanah Seluas 19370 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- Tanah Seluas 23050 m2 di KAB / KOTA SUKABUMI, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/290 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
- Bangunan Seluas 38 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
- Bangunan Seluas 45 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
- Bangunan Seluas 21 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
- Bangunan Seluas 17 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- Tanah Seluas 4156 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp. 585.000.000 dengan rinciannya:
- MOBIL, TOYOTA RUSH MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
- MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000
- MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
- MOBIL, PEUGEOT RCZ SEDAN Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp. 433.500.000
- SURAT BERHARGA: Rp. 100.000.000
- KAS DAN SETARA KAS: Rp. 675.000.000
- HARTA LAINNYA: Rp. 600.000.000
SUB TOTAL: Rp. 16.093.500.000
III. UTANG: Rp. 5.383.861.400
D. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp. 10.709.638.600