Satu Orang Tewas Akibat Petasan di Pamekasan, Polisi Tangkap Delapan Tersangka
GH News April 08, 2025 02:06 PM

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Sebuah pesta petasan yang digelar warga di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, berujung tragedi.

Seorang penonton bernama M, warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, kehilangan nyawa usai menyaksikan pesta yang berlangsung dari sore hingga malam hari pada 31 Maret 2025 itu.

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya, 1 April 2025.

Polres Pamekasan merespons peristiwa tersebut dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan pesta petasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, empat tersangka bertindak sebagai panitia acara, sementara empat lainnya merupakan penyandang dana.

"Kami sudah menetapkan delapan tersangka. Empat orang yakni AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) adalah panitia, sedangkan SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) berperan sebagai pihak yang mendanai kegiatan tersebut," kata Kapolres, Senin (7/4/2025).

Beberapa dari mereka juga diketahui terlibat dalam perakitan petasan yang digunakan saat acara berlangsung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Ia berharap insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. "Semoga ini menjadi yang pertama dan terakhir di Pamekasan," ujar Ali. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.