Grid.ID - Seorang satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi, Sutiyono (39) jadi korban penganiayaan keluarga pasien berinisial AF. Sutiyono dianiaya hingga koma selama 4 hari pada Sabtu (29/03/2025).
Dilansir dari Kompas.com, AF sempat memiting dan membanting Sutiyono dengan kepala mengenai lantai lorong lajur kendaraan. Bantingan tersebut membuat Sutiyono langsung kejang-kejang.
Sutiyono kemudian dirawat intensif dan sempat mengalami koma selama empat hari. Selain itu, korban juga sempat lupa ingatan beberapa saat setelah siuman.
Beruntung kondisi Sutiyono berangsur membaik meski masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat. Ratri, istri Sutiyono menyebut suaminya mengalami gegar otak akibat benturan yang sangat kencang.
Bahkan, Sutiyono sampai amnesia tak ingat anak dan istri untuk beberapa waktu. Walau sudah membaik, Sutiyono tetap memerlukan perawatan lebih lanjut.
"Karena benturan yang sangat kencang mungkin ya, jadi dia agak lupa setelah kejadian."
"Alhamdulillah sekarang sudah mulai membaik ya. Cuma kan kemarin sudah sempet pulang, tapi sekarang ngedrop lagi, dibawa lagi kesini jadinya," tutur dia.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari Suryamalang.com, kejadian itu bermula saat AF, keluarga pasien datang ke rumah sakit menggunakan mobil berknalpot brong di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Saat itu, Sutiyono menegur agar AF membetulkan posisi parkir mobil yang menghalangi jalur ambulans.
"Pada saat si customer saya datang ini masuk emang kan dia masuk pakai mobil knalpot racing pokoknya dia lagi ngantar orang apa mau nengok orang karena ada keluarganya yang di ICU" cerita Sutiyono mengutip Youtube Uya Kuya, Senin (7/4/2025).
"Kalau di tempat pelayanan rumah sakit kan sebenarnya enggak usah gas-gas nah rung rung kencang" lanjut Sutiyono.
Tak hanya itu, ia juga meminta agar AF tidak menggeber-geberkan mobilnya dan menimbulkan kebisingan. Namun, AF tidak terima dan langsung memukul dan membanting Sutiyono.
"Pada saat sudah kurang maju saya samperin tuh mobil, ibunya keluar saya sampaikan izin bu maaf untuk kendaraan mobilnya kurang maju, boleh dimajukan" kata Sutiyono.
"Nah setelah itu saya bilang mohon maaf sekalian sampaikan untuk tidak geber knalpotnya karena akan mengganggu" ungkapnya.
"Nah itu enggak lama tiba-tiba kok dia (red-pemuda) langsung emosi saya enggak tahu dia emosi penyebabnya apa, apakah cara penyampaian saya atau gimana tapi dia langsung emosi" terang Sutiyono.
Setelah itu, ia tidak ingat kejadian apapun. Sutiyono yang mengalami kejang-kejang hingga masuk ICU mengaku mengalami pembengkakan di bagian kepala karena gegar otak.
"Kalau dapat informasi dari istri dia sempat amnesia sih lupa istri anak," kata Joe, kuasa hukum korban.
"Dua hari kemudian baru ingat, sadarnya juga gak langsung sadar gitu jadinya kayak awang-awangan," timpal Ratrichsani istri Sutiyono yang juga datang di program itu.
Melanjutkan cerita, Ratri istri Sutiyono menyebut kedua orang tua pelaku tidak menunjukkan penyesalan dan justru bersikap arogan. Bahkan, mereka juga menghina sang suami dan membawa-bawa kondisi ekonomi.
"Ayah ibunya cuma karena orangnya agak jumawa, arogan," kata Sutiyono.
"Jadi dia bilang katanya mau bawa semua anggota FBR, terus dia mau ngambil kartu anggota satpamnya dia biar dia gak bisa kerja lagi. Terus dia ngaku-ngaku dari Polda 'teman-teman saya dari Polda banyak' kata dia gitu, terus dia bilang kalau miskin jangan banyak tingkah kata ibunya," ungkap Ratri.
Parahnya, hingga kini keluarga pelaku tidak ada yang menunjukkan itikad baik bertanggung jawab kepada korban.
"Enggak (tanggung jawab), dia bilangnya kalau misalnya BPJS pindahin aja BPJS kesehatan enggak usah pakai BPJS ketenagakerjaan" kata Ratri.
"Mungkin karena dia takut disuruh bayar atau gimana saya gak tahu," sambungnya.
Kini, polisis tengah menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi.
"Ya benar sudah penyidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).
"Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025)," ujar Ade Ary.
Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami kondisi kritis dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.