Pembunuhan Jurnalis Juwita Berencana, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Jumran Dihukum Mati
Hari Widodo April 08, 2025 11:31 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penasehat hukum keluarga Juwita angkat bicara setelah perkara pembunuhan yang menyeret tersangka oknum anggota TNI Angkatan Laut, Kelasi I Jumran ke ke Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin.

Ketua tim kuasa hukum keluarga korban, Dr M Pazri SH MH berharap saat persidangan, dakwaan hingga tuntutan yang dikenakan pasal tunggal yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dimana ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

“Harapan kami juga tuntutan tidak memberikan toleransi misalnya 20 tahun atau seumur hidup, langsung saja dituntut pidana mati,” ujar Pazri, Selasa (8/4/2025).

Tim kuasa hukum keluarga korban juga mengharapkan persidangan di Pengadilan Militer untuk perkara pembunuhan jurnalis Juwita digelar secara terbuka untuk umum.  

Hal itu menurutnya penting untuk keterbukaan persidangan.

“Konsep terbuka untuk umum, kawan-kawan media boleh live untuk meliput, tadi kami minta Otmil tidak melarang, majelis tidak melarang, dari TNI AL juga tidak melarang,” harap Pazri.

Disamping itu, penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menyimpulkan bahwa ada perencanaan pada kasus pembunuhan Juwita oleh tersangka Jumran.

Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Dari hasil penyidikan, didapat fakta bahwa benar tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana,” kata Dandenpomal.

Setelah proses penelitian berkara oleh Otmil Banjarmasin,selanjutnya Jumran bakal diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.