BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyidik Denpom Lanal Banjarmasin menjerat Jumran, tersangka kasus kematian jurnalis Banjarbaru Juwita dengan pasal pembunuhan berencana.
Oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I itu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Perkaranya kini telah resmi dilimpahkan ke Otmil III-15 Banjarmasin untuk proses hukum kebih lanjut. Setelah penyidik memeriksa
Kadispenal, Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan, pada rekontruksi ulang kasus pembunuhan Juwita yang digelar beberapa waktu lalu, tidak ada peristiwa yang dihilangkan.
Sementara kemungkinan adanya dugaan adanya tindak pidana lain, dia menyebut tetap diselidiki dan akan dibuktikan di persidangan.
“Kemaren rekontruksi 33 adegan tidak menghilangkan kejadian-kejadian, terkait ruda paksa, kami tidak membuat reka adegannya, karena nanti dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti,” kata Kadispenal, Selasa (8/5/2025).
Dia menyebut, penyidik lebih berfokus pada proses terjadinya pembunuhan, namun tanpa mengabaikan dugaan adanya rudapaksa tersebut.
Lanjut Kadispenal, langkah-langkah yang dilakukan penyidik untuk membuktikan terkait dugaan rudapaksa tersebut dintaranya dengan melakukan tes DNA cairan yang ada di rahim korban, dan itu memerlukan waktu hingga hasilnya keluar.
“Sudah kita ajukan, ini yang belum bisa kami serahkan ke Otmil, akan kita susul,” sebutnya.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pengumpulkan dan menganalisa bukti digital. “Itu juga butuh waktu, yang akan kita susulkan juga ke Otmil,” ujarnya Kadispenal. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)