TRIBUN-MEDAN.com - FE (50) sopir taksi online di Musi Rawas, Palembang ini sama sekali tak menduga jika penumpang yang ia bawa adalah pelaku kejahatan.
Harapannya mendapatkan cuan setelah mendapat tumpangan justru berubah menjadi malapetaka. Ia sempat disekap kemudian diperkosa dan dirampok.
FE awalnya tak menyangka jika ia mendapatkan pesanan dua penumpang. Namun, dalam perjalanan ia dipaksa berhenti dan disekap.
Begini Cerita Lengkapnya
FE pengemudi taksi online di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi korban perampokan dan pemerkosaan oleh dua penumpangnya.
Kepolisian Resor Musi Rawas menangkap salah satu pelaku bernama Al Muhsi alias Aldi (34), sementara seorang pelaku lainnya berinisial JA masih dalam pengejaran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/4/2025) malam.
Kedua pelaku awalnya memesan layanan taksi online dari Kota Lubuklinggau menuju daerah Merasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB
"Namun, di tengah perjalanan korban dipaksa berhenti. Kemudian kedua pelaku menyekapnya," kata Ryan, Selasa (8/4/2025).
Setelah menyekap korban, pelaku JA diduga memperkosa korban di dalam mobil. Selanjutnya, pelaku mengambil alih kemudi mobil, sementara korban dipindahkan ke kursi penumpang dalam keadaan disekap.
"Di tengah perjalanan, korban pura-pura sakit perut dan meminta dibelikan obat. Pelaku ini sempat mampir ke warung membeli obat, saat itulah korban langsung cepat duduk ke kursi kemudi dan menginjak gas hingga menabrak mobil orang yang melintas," jelas Ryan.
Pelaku JA kemudian kabur dengan membawa tiga telepon genggam milik korban serta uang tunai sebesar Rp 1,8 juta.
Sementara itu, satu pelaku tertinggal di dalam mobil dan berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi BG 1299 UE milik korban.
"Untuk pelaku JA kini masih kita kejar, satu pelaku sudah tertangkap," tegas Ryan.
Digilir 3 Pria
Kisah tragis lainnya menimpa gadis muda berinisial ST. Harapannya bertemu dnegan pujaan hati malah berakhir dengan perampokan dan pemerkosaan.
Jauh-jauh terbang dari Cirebon untuk menemui pacarnya yang berinisial GS (22) di Palembang, ST malah diperkosa bergilir.
Tak hanya trauma secara fisik, ST juga trauma secara psikis dan semua barang berharga miliknya diambil oleh pelaku
Kisah ST ini benar-benar membuat pilu. Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus GS. Sedangkan dua rekan GS yang juga ikut melakukan pemerkosaan kini diburu polisi.
Berikut ini kisah Pilu Gadis Cirebon
ST (27), seorang gadis muda asal Cirebon, tak pernah menyangka bahwa perjalanan jauhnya ke Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, demi cinta, justru berujung petaka.
Namun, alih-alih disambut hangat, ia malah menjadi korban kekerasan dan perampokan oleh kekasihnya sendiri berinisial GS (22).
ST dirampok dan diperkosa secara bergilir oleh GS (22) dan dua rekannya yang kini menjadi buronan Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan.
GS telah ditangkap dan ditahan di Polres Empat Lawang setelah korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor laporan LP/B-37/IV/2025/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL pada Kamis (3/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa ST terbang dari Cirebon menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Setelah tiba, GS menjemputnya dan membawanya ke penginapan di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya, ST diajak oleh GS menuju tempat wisata di kota Pagar Alam.
Namun, perjalanan tersebut berakhir tragis ketika ST dibawa ke kawasan hutan.
"Di lokasi tersebut ternyata ada dua rekan pelaku. Kemudian, korban dipaksa turun dari motor dan ditodong senjata tajam," kata Adam saat gelar perkara, Senin (7/4/2025), dikutip Kompas.com.
Pelaku mengambil barang-barang milik korban, termasuk handphone, perhiasan, emas, dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Selain itu, ST juga menjadi korban pemerkosaan oleh ketiga pelaku di dalam hutan.
Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan korban di lokasi, dan ST segera melapor ke polisi.
"Kami menangkap tersangka pada Jumat (4/4/2025) beserta barang bukti berupa satu handphone, baju jaket, dan koper milik korban.
Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta serta luka fisik dan trauma berat akibat kejadian tersebut," ungkap Adam.
Dua pelaku lainnya, berinisial J dan R, kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Sementara itu, GS dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari dua tahun.
"Dua pelaku lagi sekarang masih kami kejar," tambahnya.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita smeua. Bagaimana harusnya selalu berhati-hati dalam setiap aktifitas yang dilakukan.
(*/ Tribun-medan.com)