TRIBUNNEWS.COM - Motif anggota TNI AL, Jumran, membunuh kekasihnya yakni jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), bernama Juwita adalah dirinya enggan untuk menikahi korban.
Hal ini diungkap oleh Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Sarji Wardoyo dalam konferensi pers di Mako Lanal, Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) kemarin.
"Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban," kata Wardoyo, dikutip dari Banjarmasin Post.
Di sisi lain, hal ini berkesinambungan dengan pengakuan kakak Juwita, Subpraja Ardinata, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan sebenarnya sudah ada prosesi lamaran terhadap Juwita oleh Jumran.
Namun, saat lamaran dilakukan, Supraja mengatakan Jumran justru tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh anggota keluarga tersangka yaitu ibu dan kakaknya.
"Bahkan, sudah ada prosesi lamaran kemarin. Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Jumran) tidak hadir, diwakilkan informasinya, mamaknya dan abangnya," katanya pada 27 Maret 2025 lalu.
Subpraja mengungkapkan tidak hadirnya Jumran membuat keluarganya tak semua mengetahui sosok terduga pembunuh Juwita tersebut.
Bahkan, dia juga mengaku belum mengetahui dan bertemu dengan Jumran.
"Kalau saya pribadi tidak mengenal dengan pelaku. Kalau saudari saya atau adik saya memang sudah mengenal," katanya.
Lebih lanjut, saat itu, Subpraja mengatakan setelah prosesi lamaran tersebut, keluarga sudah mempersiapkan untuk pernikahan Juwita dengan J.
Dia mengatakan prosesi pernikahan direncanakan akan digelar pada Mei 2025. Namun, Subpraja tidak mengetahui tanggal pastinya.
"Dari kami pribadi, memang sudah ada mempersiapkan (prosesi pernikahan) sedikit demi sedikit," tuturnya.
"Rencananya bulan Mei (pernikahan) tapi tanggal pastinya saya nggak tahu," sambung Subpraja.
Jumran Sudah Rencanakan Bunuh Juwita
Sementara, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo, mengungkapkan Jumran memang sudah berencana untuk menghabisi Juwita.
Saji mengatakan hal itu terbukti dengan Jumran sampai rela membeli tiket pesawat hingga menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi aksinya.
Tak hanya itu, detail-detail kecil juga dilakukan Jumran untuk mematangkan perencanannya membunuh Juwita seperti membeli sarung tangan hingga membeli masker agar wajahnya tidak dikenali.
"Beberapa perencanaan yang dilakukan tersangka adalah dengan memperkirakan waktu, dengan berangkat menggunakan bus dari Balikpapan menuju Banjarmasin pada tanggal 21 Maret 2025, sedangkan kembalinya menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025," ujarnya.
"Selain itu juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali, terutama saat meninggalkan Banjarbaru," sambungnya.
Saji juga menjelaskan cara Jumran membunuh Juwita di dalam mobil rental yang sudah disewa.
"Tersangka melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban secara sendiri, perbuatan dilakukan dengan cara memiting leher korban kemudian mencekik leher korban," kata Saji.
"Semua perbuatannya itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.
Siasat Jumran Hilangkan Jejak usai Bunuh Juwita
Jumran pun turut merencanakan agar jejaknya setelah membunuh Juwita tidak diketahui oleh siapapun.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4/2025) lalu, terungkap bahwa Jumran merekayasa kematian Juwita agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan dengan meletakan jasad korban di pinggir jalan.
Selain merekayasa kematian, upaya penghapusan jejak pembunuhan juga dilakukan Jumran dengan cara menghancurkan ponsel milik Juwita.
Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.
Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.
Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.
"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat," katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025).
Jumran pun memang dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Banjarmasin Post/Rizki Fadillah/Rifki Soelaiman)