Masih Banyak yang Salah, Ini Aturan dan Fungsi Sebenarnya Lampu Hazard
Visi News April 09, 2025 05:17 PM

Lampu hazard pada mobil merupakan fitur keselamatan penting yang dirancang untuk digunakan khusus dalam kondisi darurat, namun penggunaannya sering disalahartikan oleh pengemudi. Marcell RDC Kurniawan, Training Director dari Real Driving Centre (RDC), menegaskan bahwa lampu hazard seharusnya hanya dinyalakan saat kendaraan mogok, mengalami kecelakaan, atau harus berhenti darurat, seperti di bahu jalan tol.

Sayangnya, banyak pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan deras, melewati terowongan, atau ketika berada di persimpangan tanpa lampu lalu lintas. Menurut Marcell, kebiasaan ini berbahaya karena lampu sein otomatis tidak aktif saat hazard menyala, sehingga pengemudi lain tidak dapat mengetahui arah kendaraan tersebut.

“Kalau hujan deras, sebaiknya nyalakan lampu utama atau foglamp, bukan hazard. Kalau hazard dinyalakan, pengemudi di belakang tidak tahu apakah mobil akan belok kanan atau kiri,” jelasnya.

Secara hukum, penggunaan lampu hazard telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 121 ayat (1). Di sana dijelaskan bahwa lampu isyarat bahaya wajib digunakan hanya dalam kondisi darurat.

Marcell juga mengkritisi kebiasaan menyalakan hazard saat iring-iringan touring atau konvoi. Menurutnya, cukup gunakan lampu kecil atau lampu sein untuk berpindah jalur. Penggunaan hazard dalam situasi ini bisa menimbulkan kebingungan di jalan.

Ia mengimbau seluruh pengemudi untuk memahami kembali fungsi asli setiap fitur keselamatan kendaraan, agar tidak justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.