BANJARMASINPOST.CO.ID, BALIKPAPAN – Tenaga honor jadikan mobil dinas Pemkot Balikpapan sebagai taksi online, ini penjelasan Lurah Prapatan Reza Dipa Pradeka.
Kehebohan ini ternyata berawal dari sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat merah digunakan sebagai angkutan online viral di media sosial.
Ada dugaan kuat mobil dinas tersebut merupakan inventaris Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur.
Lurah Prapatan Kecamatan Balikpapan Kota, Reza Dipa Pradeka tak tinggal diam. Ia pun memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Dalam keterangannya, Reza menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 02.30 Wita.
Mobil dinas tersebut diketahui digunakan oleh Rendi, seorang pegawai honorer di Kelurahan Prapatan yang bertugas sebagai penjaga malam.
“Yang bersangkutan menggunakan mobil dinas untuk menjemput keluarganya di pelabuhan tanpa seizin kami. Sangat disayangkan karena ini merupakan pelanggaran aturan,” ujar Reza kepada TribunKaltim.co pada Kamis (17/4/2025).
Dalam video yang beredar, Rendi terlihat kebingungan saat ditanya oleh seseorang yang merekam kejadian.
Saat ditanya apakah dirinya merupakan driver Maxim, ia menjawab "iya."
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Rendi memang memiliki akun Maxim, tetapi hanya untuk kendaraan roda dua, bukan mobil.
“Setelah video itu beredar, pada tanggal 14 April 2025, kami memanggil Rendi untuk dimintai keterangan. Kami juga memeriksa akun Maxim miliknya dan memastikan bahwa dia tidak terdaftar sebagai driver mobil,” kata Reza.
Ia menambahkan bahwa selama satu tahun bekerja di kelurahan, Rendi tidak memiliki mobil pribadi.
CCTV kantor juga menunjukkan bahwa mobil dinas benar-benar digunakan pada waktu tersebut.
Reza menegaskan bahwa mobil dinas tidak pernah digunakan tanpa seizin pihak kelurahan.
“Sejak saya menjabat Lurah Prapatan tahun 2020, mobil dinas tidak pernah saya bawa pulang. Mobil itu hanya digunakan saat jam kerja dan selalu disimpan di kantor setelahnya," ungkap Reza.
"Saya juga pernah sampaikan di rapat koordinasi RT dan warga bahwa mobil ini boleh digunakan hanya untuk keperluan mendesak, dengan izin,” imbuhnya.
Atas pelanggaran ini, pihak kelurahan telah memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada Rendi serta melaporkan kejadian ini ke Kecamatan Balikpapan Kota.
Sebelumnya, pada Rabu sebelum kejadian, Rendi sempat meminjam mobil dinas untuk mengantar istrinya ke bandara dengan izin.
Namun untuk kejadian tanggal 10 April, ia bertindak tanpa izin karena merasa tidak enak menghubungi atasannya di tengah malam.
“Meski niatnya mungkin baik, tindakan ini tetap salah secara aturan, karena bukan dalam kondisi mendesak. Jika memang ada yang urgensi, meski dini hari, saya pasti beri izin,” tegas Reza. (*)