TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Aufaa Luqman (19) melayangkan gugatan terkait produksi mobil Esemka ke Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (8/4/2025) siang.
Tiga pihak yang digugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin serta produsen mobil Esemka yakni PT Solo Manufaktur Kreasi yang berkantor di Sambi, Boyolali, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Sigit menerangkan kliennya kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," paparnya, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.
"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," imbuhnya.
Kemudian kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta lantaran tak dapat membeli dua buah mobil Esemka.
"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," sambungnya.
Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.
"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," imbuhnya.
Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.
Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021 silam.
"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya," ungkap Sigit.
"Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," jelasnya.
Diketahui, Aufaa merupakan adik dari Almas Tsaqibirru yang sempat disorot karena gugatan batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Benar memang klien kami adik dari mas Almas Tsaqibirru. Iya, memang putra dari Bapak Boyamin Saiman," pungkasnya.
(Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)